TRIBUNNEWS.COM, AMBARAWA - Mantan Bupati Semarang, Bambang Guritno alias BG, terpidana kasus korupsi buku ajar tingkat SD/MI tahun 2004 senilai Rp 3,5 miliar tidak mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriyah.
BG merupakan salah satu pejabat yang mendekam di Lapas kelas II A Ambarawa, Jawa Tengah.
Kepala Lapas Ambarawa, Dwi Agus Setyabudi, mengatakan sebanyak 162 narapidana diusulkan mendapatkan remisi khusus keagamaan pada Idul Fitri tahun 2014 ini. Namun baru 157 napi yang disetujui pengurangan masa hukumannya.
Sementara remisi khusus bagi lima napi narkoba belum mendapatkan persetujuan dari pejabat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Pak Bambang Guritno (mantan Bupati Semarang) dan Agus Warsito (anggota DPRD Kabupaten Semarang) juga belum bisa mendapat remisi karena syaratnya belum terpenuhi," kata Agus, ketika dihubungi, Sabtu (2/8/2014) siang.
Agus menjelaskan, sesuai Keppres No 194 Tahun 1999 tentang Remisi Khusus Hari Besar Keagamaan, remisi kepada napi bervariasi mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Sedangkan napi yang diusulkan dan disetujui mendapatkan remisi adalah napi dengan perilaku baik yang sudah menjalani pidana minimal enam bulan.
"Sementara untuk napi narkoba, sesuai dengan PP 99 Tahun 2009 harus mendapat rekomendasi dari Menteri Hukum dan HAM, yang didelegasikan (persetujuannya) ke Dirjen (Pemasyarakatan)," ujarnya.
Sementara itu, untuk pelayanan kunjungan pada hari raya Idul Fitri kemarin, pihaknya telah memberikan kebijakan khusus selama tiga hari, Senin (28/7/2014) hingga Rabu (30/7/2014).
Kebijakan khusus tersebut yakni membuka jam besuk lebih lama dari biasanya yakni mulai pukul 08.30-12.30 dan pukul 13.30-16.00. Pihaknya juga memasang 20 tenda untuk mengantisipasi membludaknya kunjungan dari keluarga napi.
"Mereka itu kan juga sama dengan kita, ingin berbagi kebahagiaan di hari raya. Jadi kita beri kesempatan waktu lebih lama. Kita sediakan 20 tenda besar untuk tempat para napi dan keluarganya saat perayaan Idul Fitri," kata Agus.
Seperti diberitakan, mantan Bupati Semarang, Bambang Guritno, ditangkap Tim Monitoring Center Kejagung di Masjid At Taqwa di wilayah Babarsari, Sleman, Yogyakarta, Jumat (25/4/2014) sore.