TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polrestabes Surabaya tidak mungkin bisa memenuhi tuntutan warga lokalisasi Jarak-Dolly yang menggelar unjuk rasa di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (7/8/2014).
Terutama, tuntutan pendemo yang meminta supaya polisi membebaskan Pokemon Cs yang telah ditangkap dan ditahan sejak kerusuhan di Dolly 27 Juli 2014.
"Tidak mungkin (kami membebaskan). Semua alat bukti sudah lengkap. Dan unsur-unsur pidananya juga sudah memenuhi semua," jawab Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Setija Junianta.
Bahkan, menurutnya, berkas perkara atas Pokemon Cs sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Yakni pelimpahan tahap pertama.
"Kan ada dua tahap. Pertama empat tersangka dan kedua lima tersangka. Yang pertama dengan empat tersangka itu sudah pelimpahan tahap satu. Lainnya menyusul," ungkap Setija.