News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pendapatan Bersih Anggota DPRD Sidrap

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

I;ustrasi menghitung uang

TRIBUNNEWS.COM.SIDRAP-- Setiap bulannya, para legislator Sidrap  mendapatkan gaji dan dua tunjangan lainnya.

Hal tersebut disampaikan Sekertaris DPRD Sidrap, Rohadi Ramadhan.

Setiap bulannya, mereka mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 1,5 juta, ditambah tunjangan perumahan (TP) Rp 3 juta, dan tunjangan komunikasi insentif (TKI) sebesar Rp 4,2 juta.

"Itu untuk anggota. Jadi totalnya sekitar Rp 8 juta setelah dipotong pajak. Sementara untuk wakil ketua hanya mendapatkan gaji pokok Rp 1,6 perbulannya, dan tunjangan TKI Rp 4,2 juta, serta tunjangan perumahan Rp, 3,5 juta," katanya.

Sementara untuk ketua DPRD, hanya mendapatkan gaji pokok Rp 2,1 juta, Tunjangan Komunikasi Intensif Rp 4,2 juta, tidak disediakan tunjangan perumahan karena sudah disiapkan rumah jabatan.

Sekedar informasi, para legislator tersebut nantinya akan dilantik pada 29 September mendatang." Sesuai dengan masa jabatan anggota DPRD yang lama. Pada hari itu juga akan kita lakukan pelantikan," tambahnya.(ali)

Berikut detail gaji perbulan para wakil rakyat tersebut.

Anggota DPRD

Gaji Pokok : Rp 1,5 Juta
Tunjangan Perumahan Rp 3 juta
Tunjangan Komunikasi Rp 4,2 juta

Wakil Ketua DPRD
 
Gaji Pokok : Rp 1,6 Juta
Tunjangan Perumahan Rp 3,5 juta
Tunjangan Komunikasi Rp 4,2 juta

Ketua DPRD

Gaji Pokok : Rp 2,1 Juta
Fasilitas Rumah Jabatan
Tunjangan Komunikasi Rp 4,2 juta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini