Sementara menunggu realisasi program Desaku Menanti pada 2015, Dinsos DIY juga mensosialisasikan Perda No 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis yang baru disahkan Februari lalu.
Satu diantara langkah sosialisasinya yakni pemasangan reklame senilai total Rp 400 juta di titik-titik strategis DIY mulai September 2014.
"Ada 20 titik utama yang akan dipasang baliho, terutama di pintu masuk dan perbatasan DIY," jelasnya.
Dalam Perda tersebut ditegaskan, warga yang memberikan santunan pada para gepeng di jalanan bisa dikenai sanksi maksimal Rp 1 juta atau kurungan maksimal 10 hari.
Orang yang menggelandang dan mengemis diancam denda Rp 10 juta atau kurungan maksimal enam minggu.
Sedangkan penggelandangan/pengemisan berkelompok diancam hukuman paling berat yakni kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp 20 juta.
"Tahun ini kami fokus sosialisasi Perda. Tahun 2015, mulai ditegakkan," jelas Untung.