TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Denpasar kembali membuka kotak suara.
Kegiatan ini berkaitan dengan surat perintah yang diterbitkan KPU Pusat dengan nomor 1468/KPU/VIII/2014 yang mengamanatkan agar KPU Denpasar dan KPU Kabupten/Kota yang masuk dalam gugatan pasangan capres prabowo - Hatta di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kotak suara akan dibuka kembali sesuai Sesuai perintah KPU pusat agar menyiapkan dokumen DPT, DPTb, DPK dan DPKtb," kata Ketus KPU Denpasar I Gefe Jojn Darmawan pada Selasa (12/8) di Denpasar.
Pembukaan kotak akan dilakukan pada pukul 11.00 Wita dengan melibatkan Saksi kedua pasangan calon, aparat kemananan dan panwaslu Kota Denpasar.
"Semua kami lakukan transparan dengan mengundang pihak terkait," kata John Darmawan.