Laporan Wartawan Tribun Manado, Finneke Wolajan
TRIBUNNEWS.COM, TONDANO - Briptu SK, anggota Sabhara serta Brigadir AD dan Brigadir ZD anggota Reskrim Polres Minahasa dinyatakan bersalah dan melanggar disiplin Polri karena telah melakukan penganiayaan terhadap Leo Makalew (16), Jumat (2/5/2014) lalu.
Briptu SK dijatuhi hukuman surat peringatan tertulis dan penundaan gaji berkala selama 6 bulan. Sedangkan Brigadir ZS dan AD mendapat hukuman surat peringatan tertulis, ditahan khusus selama 21 hari dan penundaan pendidikan selama satu tahun.
Sebelumnya ketiganya menyebut tak melakukan penganiayaan dan hanya melakban tangan Leo. Berbeda dengan pengakuan Leo sebelumnya bahwa ia mendapat penganiayaan oleh oknum polisi tersebut dan matanya dilakban.
Leo dituduh mencuri kaus polisi milik Briptu SK. Namun Leon mengaku tak mengambilnya. Lalu dianiaya dan Leo terpaksa mengaku karena telah kesakitan.
Sidang ini digelar di Aula Polres Minahasa, Selasa (12/8/2014) pagi. Sidang ini dipimpin oleh Wakapolres Minahasa Kompol Andri. Keluarga turut menghadirkan pengacara dan Komisi Perlindungan Anak Sulut. Sidang terbuka ini dijaga ketat oleh personel polisi.