TRIBUNNEWS.COM,PAMEKASAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, kembali membuka kotak suara.
Jika pada Minggu (10/8/2014) lalu, sebanyak 98 kotak suara yang dibuka, namun hari ini, Rabu (13/8/2014), sebanyak 1.645 kotak suara yang tersebar di seluruh TPS di 13 kecamatan dibuka.
Dibukanya sebanyak 1.645 kotak suara ini, untuk mengambil formulir A5 (keterangan pindah dari daerah lain untuk mencoblos di TPS lain) dan formulir C7 (daftar hadir pemilih di TPS), serta Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKT).
Ketua KPU Pamekasan, Mohammad Hamzah, kepada Surya, Rabu (13/8/2014) mengatakan, pembukaan kotak suara seluruh TPS di Pamekasan ini merupakan perintah MK lewat KPU pusat yang diterima KPU Pamekasan, Selasa (12/8/2014) petang.
Menurut Hamzah, untuk mengambil formulir A5 tidak harus mengeluarkan dari seluruh TPS di Pamekasan, melainkan hanya di beberapa TPS di Kecamatan Kota, Tlanakan dan Kecamatan Pademawu.
Sedang untuk mendapatkan formulir C7, maka harus mengambil seluruh TPS.
“Kami berharap pembukaan 1.645 kotak suara tuntas hari ini, karena besok pagi formulir A5 dan formulir C7 harus kami kirim ke KPU pusat. Namun jika belum selesai, maka berapapun yang baru dibuka, akan kami scan lebih dulu, lalu kami kirim dan tidak harus menunggu selesainya seluruh TPS,” kata Mohammad Hamzah.
Diakui, rencana buka kotak suara ini dilakukan pukul 09.00, namun hingga pukul 10.30 ini belum dibuka, karena masih menunggu saksi dari masing-masing pasangan calon (paslon) yang belum datang.
Ditanya dengan dibukanya seluruh kotak suara ini, apakah ada perubahan terhadap perolehan suara pilpres di Pamekasan, Hamzah mengatakan tidak akan terjadi perubahan.
Karena dibukanya kotak suara ini hanya bagian dari proses yang diperintahkan MK.