TRIBUNNEWS.COM, SAMPANG – Tersdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, Abd Rahman (39), oknum PNS Pemkab Sampang, akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Sampang, untuk menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, Selasa (12/8/2014).
Dijebloskannya Abd Rahman, warga Jl Merapi, Sampang ini, atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), nomor 58/K/Pidsus/2014/10-Juli 2014, yang dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sampang dan Pengadilan Tinggi (PT) Jatim, karena terbukti mencabuli Bunga (4), bukan mana sebenarnya, anak tetangganya.
Kepala Kejari Sampang, Abdullah melalui, Kasi Pidana Umum (Pidum), Agus Wicaksono, Selasa (12/8/2014) mengatakan, terpidana Abd Rahman ditangkap di salah satu rumah familinya, sekitara pukul 10.00, untuk menjalani eksekusi sesuat putusan MA.
Dikatakan, kasus pencabulan ini dilakukan Abd Rahman, pada September 2013 lalu, sekitar pukul 19.00.
Saat itu korban baru pulang mengaji di samping rumahnya. Kemudian terdakwa menggendong korban untuk diantar pulang ke rumahnya.
Di tengah perjalanan, terdakwa mencabuli korban dengan menggosok-gosokkan batang kemaluannya ke paha korban, hingga korban ejakulasi.
Air mani terdakwa belepotan dipaha korban dan hanya sebagian yang dibersihkan menggunakan kain sarung terdakwa.
Sampai di rumah korban menangis hingga mengundang kecurigaan ibunya. Lalu ibu korban curiga melihat air mani yang masih basah menempel di paha korban.
Mendengar penuturan korban, jika dirinya dicabuli terdakwa, ibu korban melapor ke Polres Sampang.
“Terpidana Abd Rahman melanggar pasal 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Tuntutan kami waktu sidang, selama 3 tahun. Namun putusan PN Sampang dan memvonis 1 tahun 6 bulan. Baik terpidana maupun kami sama-sama banding, hingga turun kasasi yang hukumannya tetap 1 tahun 6 bulan,” kata Agus Wicaksono.