News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemkab Pidie Razia Hewan Ternak di Jalanan

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah sapi melintasi jalanan saat peserta menjajal jalur Calang menuju Meulaboh pada Jelajah Sepeda Kompas Sabang-Padang etape III, Aceh, Senin (2/9/2013).

TRIBUNNEWS.COM, SIGLI - Pascapenetapan dan sosialisasi Qanun Penertiban Ternak, petugas Pemerintah Kabupaten Pidie memulai menertibkan ternak yang berkeliaran di perkotaan Sigli. Sebanyak 16 ekor kambing berhasil dirazia.

Semua kambing yang dirazia petugas didapat di tiga lokasi yakni di Jalan Iskandar Muda dekat alun-alun, depan Pendopo Bupati Pidie, dan di Jalan Gampong Blang Paseh. Pemiliknya didenda Rp 15 ribu untuk satu kambing.

Petugas langsung membawa 16 kambing ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Pidie. Tim terdiri dari tiga petugas Distannak Pidie, 10 anggota Satpol PP, satu orang prajurit TNI, Polri dan Den Pom.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan (Kabid Keswan) Distannak Pidie Anwar Syarief kepada Serambi, Rabu (13/8/2014) mengatakan, penertiban ternak sesuai Qanun Nomor 7 tahun 2012 tentang penertiban ternak.

Pada Mei 2014 qanun tersebut sudah jalan, namun ketika itu belum maksimal dikerjakan karena ada event Teknologi Tepat Guna (TTG) di Keunire, Pidie dan petugas belum lengkap.

Kemarin merupakan penertiban pertama. "Ini kita lakukan setelah Distannak Pidie sudah setahun lebih menyosialisasikan hal ini ke kecamatan-kecamatan," sambung Anwar.

Anwar menambahkan, ternak yang tak dijemput pemiliknya akan ditempatkan di lokasi penampungan di Cot Padang Lila, Padang Tiji. Jika tidak juga ditebus sampai 14 hari, akan dilelang pihak Pemkab Pidie.

Pemkab Pidie menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari penertiban ternak mencapai Rp 20 juta per tahun. "Kita tetap berharap kesadaran pemilik ternak dengan adanya razia ini," ujar Anwar.

Kabid Kesehatan Hewan Distannak Pidie Anwar Syarief menambahkan, jika yang ditangkap sapi atau kerbau, pemiliknya didenda Rp 50 ribu untuk seekor. Sedangkan kambing dan sejenisnya Rp 15 ribu per ekor.

Sedangkan untuk ternak yang sudah dibawa ke tempat penampungan, maka biayanya bertambah. Penetapan biaya ini diatur dalam SK Bupati Pidie No 285 tahun 2014 tentang penetapan besaran biaya penangkapan pengangkutan pemeliharaan dan perawatan terhadap pemilik ternak yang mengambil ternak hasil operasi tim penertiban. (Aya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini