TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Bernadus Pati (27), oknum guru SMAN Wolowae yang diduga menghamili muridnya, ditahan aparat Polsek Aesesa, Senin (11/8/2014).
Pelaku diancam pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan paling singkat tiga tahun penjara.
Tersangka melalui salah satu temannya yang juga guru di SMAN Wolowae melalui telepon, Rabu (13/8/2014), sempat memberikan klarifikasi jika perbuatan tersangka terhadap korban atas dasar suka sama suka.
Oknum guru tersebut mengaku heran, karena korban tidak melaporkan sejak awal tetapi menunggu waktu setelah hamil empat bulan. Oknum guru itu menduga, korban sengaja melaporkan kasus tersebut ke polisi karena tersangka tidak mau bertanggung jawab.
Oknum guru itu juga keberatan dengan pemberitaan yang membawa-bawa nama sekolah tempat tersangka mengabdi.
Diberitakan sebelumnya, Bernadus Pati, guru di SMAN Wolowae, Kecamatan Wolowae, Kabupaten Nagekeo seharusnya melindungi murid-muridnya, justru menjadi pemangsa. Melati (nama samaran), merupakan salah satu siswi yang menjadi korban.
Kasus itu sudah diadukan ke Dinas PPO Nagekeo, namun dinas belum bisa mengambil tindakan terhadap yang bersangkutan karena kasusnya masih bergulir di kepolisian.
Kepala Dinas PPO Nagekeo, Drs Lukas Mere yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/8/2014) mengatakan, telah menerima pengaduan dari kakak kandung korban.
"Kita belum bisa ambil tindakan karena masih di ranah hukum. Guru bersangkutan mengakui perbuatan tapi tolak bertanggung jawab dan lebih memilih bayar denda. Karena itu kita dorong diproses secara pidana agar ada efek jera," kata Lukas.