Laporan Wartawan TribunĀ Timur / Sudirman
TRIBUNNEWS.COM, MALILI - Satuan Polres Luwu Timur, menangkap dua orang yang diduga jaringan pengedar uang palsu yang telah meresahkan masyarakat Luwu Timur, akhir - akhir ini.
Kapolres Luwu Timur, AKBP. Rio Indra Lesmana, mengatakan dua pelaku yang diduga sebagai pengedar uang palsu ialah RB (31) dan DL (40), ditangkap di Desa Patengko Kecamatan Tomoni Timur Kabupaten Luwu Timur, Minggu (17/08) sekitar pukul 01.30 dini hari kemarin.
Ia menambahkan kedua jaringan pengedar uang palsu tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah mendekam di tahanan Polres Luwu Timur.
Saat penangkapan pihak kepolisin menyita barang bukti berupa uang palsu sebesar Rp 2.250.000 dengan pecahan 15 lembar pecahan 100 ribu dan 15 lembar pecahan 50 ribu