TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Djoko Hariutomo, membantah tersangka kasus pembunuhan di Hotel St Regis Nusa Dua, yakni Heather Lois Mack (19), mengalami perlakuan tidak semestinya selama dalam pemeriksaan dan ditahan di Polda Bali.
Menurut Djoko, pengacara tersangka yang menuding adanya perlakuan seperti itu diminta datang dan membuktikan sendiri bagaimana Heather serta pacarnya Tommy Schaefer diperlakukan.
"Kan tidak bisa mengira-ngira. Jika memang laporan tersangka seperti itu ke pengacaranya, ya silakan tinggal dibuktikan saja supaya tidak timbul laporan-laporan yang tidak benar," terang Kapolresta kepada Tribun Bali (Tribunnews.com Network), Selasa (19/8/2014).
Mengutip pengacara Heather, Michael Elkin, media di Amerika Serikat (AS) menulis bahwa Heather mengalami perlakuan tidak semestinya, bahkan pelecehan, selama dalam penahanan di Polda Bali.
Michael Elkin mengaku bingung dengan informasi yang diterimanya dari Heather tentang apa yang dialaminya di tahanan. Heather, klaim Elkin, kerap meneleponnya dalam keadaan menangis.
"Ia bilang diperlakukan dengan tidak semestinya, dan dilecehkan. Ia awalnya mengira bahwa petugas atau penjaganya pasti berseragam. Ternyata, tidak semua petugas penjaga berseragam. Mereka ini yang jadi masalah," kata Elkin, seorang pengacara papan atas di Chicago, AS.
Elkin mengatakan, dia kemungkinan akan terbang ke Bali Rabu ini.
Heather dan pacarnya Tommy menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Sheila von Weisse Mack (62) yang tak lain adalah ibunda Heather sendiri.
Sheila dibunuh oleh keduanya pada 12 Agustus lalu di sebuah kamar di hotel bintang lima di Nusa Dua, yaitu St Regis, dan kemudian mayatnya dimasukkan koper besar guna menghilangkan jejak. (Tribun Bali Cetak)