News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembatasan BBM Bersubsidi

Terkait Pembatasan Solar Subsidi Pertamina dan DKP Sepakati Pembuatan Kartu Nelayan

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo Pertamina

TRIBUNNEWS.COM.BANDA ACEH - PT Pertamina dan Dinas Kelautan dan Perairan (DKP) Aceh menyepakati pembuatan buku dan kartu langganan Solar Packed Dealer untuk Nelayan (SPDN)/Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Untuk Nelayan (SPBN), bagi nelayan yang ada di perairan Aceh untuk pengambilan Bahan Bakar Minyak (BBM) di lembaga penyalur.

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan BPH Migas Nomor 05 Tahun 2012, guna mempercepat implementasi dan memberikan kemudahan kepada nelayan dalam mendapatkan BBM solar bersubsidi. “Buku dan kartu nelayan ini kita peruntukkan kepada nelayan supaya pengambilan BBM solar bersubsidi sesuai kebutuhan,” kata Marketing Branch Manager PT Pertamina Aceh, Aribawa kepada Serambi, Senin (18/8).

Aribawa menyebutkan, persyaratan untuk penerbitan buku langganan yang harus dipenuhi nelayan antara lain, berisikan dokumen-dokumen lengkap dari kapal, seperti Pas Tahunan, akta kapal, izin berlayar, SIPI dan surat rekomendasi dari SKPD terkait. Untuk mekanisme penerbitan buku akan diatur oleh DKP Aceh atau kabupaten/kota.

“Cetak perdana kita sepakati lebih kurang sebanyak 2.000 buku langganan SPDN/SPBN untuk nelayan. Bila dibutuhkan lebih banyak lagi kita akan cetak sesuai kebutuhan,” ujarnya.

Menurut Aribawa, penerbitan buku langganan tersebut membantu kapal nelayan untuk mendapatkan solar bersubsidi. Terkait hal itu, DKP Aceh sangat mendukung penerbitan buku langganan itu untuk nelayan. Sebab, tentunya dengan adanya penerbitan kartu nelayan ini membantu pihak DKP untuk pemutakhiran data kapal nelayan se-Provinsi Aceh.

“Dengan adanya kartu nelayan ini juga dapat kita pastikan tidak ada lagi nelayan-nelayan fiktif yang mendapatkan jatah BBM subsidi. Yang seharusnya BBM subsidi itu diperuntukkan untuk kapal-kapal nelayan,” sebutnya.

Aribawa mengharapkan, aparat hukum dan seluruh direktorat Aceh agar mengawasi SPBU yang sudah diberlakukan pengurangan jam operasi solar subsidi. “Kita juga akan mengadakan sosialisasi ke lembaga penyalur terkait kewajiban para nelayan dalam penggunaan buku langganan SPDN/SPBN untuk pengambilan BBM bersubsidi,” demikian ujarnya.(avi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini