News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Brigpol Rudy Soik Mengadukan Atasannya ke Komnas HAM

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM.KEFAMENANU - Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi, Provinsi Nusa Tenggara Timur, memuji sikap Brigadir Polisi (Brigpol) Rudy Soik, penyidik pada Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda NTT yang mengadukan atasannya Direktur Krimsus Polda NTT, Kombes Pol Mochammad Slamet ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada pekan ini.

Direktur Lakmas Cendana Wangi NTT, Viktor Manbait kepada Kompas.com, di Kefamenanu Kamis (21/8/2014) malam mengatakan laporan, Rudy ke Komnas HAM terkait perintah atasannya untuk hentikan penyidikan kasus 52 calonTenaga Kerja Indonesia ilegal di Kota Kupang pada bulan Januari 2014 lalu semakin membuat jelas keberadaan mafia hukum di Polda NTT.

“Ini bukti bahwa perintah atasan adalah undang-undang. Padahal KUHAP mengatur layak tidaknya satu peristiwa hukum dapat diselidiki adalah tanggung jawab dari penyidik dan tidak dapat diintervensi oleh siapapun. Makin jelas fakta mafia hukum di kepolisian atas dasar kasus menarik dan ada kepentingan di dalamnya,”jelas Viktor, Kamis malam (21/8/2014).

Menurut Viktor, mafia di kepolisian sudah begitu akut sampai ke tingkat elit perwira kepolisian. Dia  mengapresiasi tindakan Brigpol Rudy sebagai sebuah terobosan progresif dari seorang aparat penegak hukum dalam menegakan hak asasi manusia, khususnya bagi korban (TKI) untuk mendapatkan keadilan hukum.

Dengan tindakan nekat Brigpol Rudy seperti itu kata Viktor, bisa saja Brigpol Rudy merasa terancam dengan sikapnya yang kukuh yang tidak mau mengikuti perintah atasannya yang salah. Karena memang Rudy bertindak sesuai dengan KUHAP.

“Namun Brigpol Rudy tentu menyadari dengan kekukuhannya tersebut dia terancam atas pekerjaannya sebagai anggota polisi, sehingga keberadaannya di Komnas HAM adalah dalam rangka untuk mendapatkan jaminan atas hak asasi setiap warga negara atas pekerjaannya,”kata Viktor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini