TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG-Anggota Satreskoba Polres Jombang meringkus AH Zaini Eli Hermawanto (34), warga Desa Krajan, Kecamatan Bareng dan Jajang Kharismawan (34) warga Jalan Ampera, Kecamatan Bareng, karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (22/8/2014).
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti termasuk sabu-sabu dalam jumlah yang cukup banyak. Kini, kedua maniak sabu-sabu tersebut harus mendekam dalam sel tahanan mapolres.
Kasubbag Humas Polres Jombang AKP Lely Bakhtiar mengungkapkan, penangkapan dilakukan di dua lokasi. Pertama terhadap AH Zaini Eli Hermawanto (34), di Jalan Raya Desa/Kecamatan Bareng, usai tersangka melakukan transaksi.
Pengungkapan berawal dari informasi, kalau di kawasan jalan tersebut seringkali dijadikan lokasi terjadi transaksi narkoba. Dari informasi itu, petugas mengintensifkan operasi pengamatan di wilayah tersebut.
Tak disangka hari itu diperoleh informasi tersangka melakukan transaksi. Beberapa petugas segera menuju ke lokasi dimaksud. Saat itulah, petugas melihat Zaini dengan gerak-gerik mencurigakan.
Setelah yakin ciri-cirinya sesuai informasi yang diperoleh, tersangka ditangkap.
Meski sempat mengelak, akhirnya tersangka tak berdaya karena ketika digeledah, ditemukan barang bukti di balik bajunya. Tersangka langsung digelandang dan menjalani pemeriksaan intensif.
Saat diperiksa, petugas mendapatkan pengakuan, sabu-sabu yang dibawanya berasal dari Jajang. Dari pengakuan itulah petugas langsung bergerak menuju ke rumah Jajang.
“Tersangka Jajang kebetulan berada di rumah, dan langsung ditangkap. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu-sabu beserta seperangkat alat isap,” lanjut Lely.
Dari barang bukti yang ditemukan, Jajang pun dibawa ke mapolres untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Kini, petugas kembangkan kasusnya untuk mengungkap adanya jaringan pengedar narkoba lainnya maupun pemasoknya.
Lely menjelaskan, dari tangan Zaini disita barang bukti 2 buah plastik klip kecil berisi masing-masing 1,04 gram dan 0,39 gram sabu-sabu, serta sebuah ponsel yang digunakan sarana transaksi.
Sedangkan dari Jajang Kharismawan diamankan barang bukti sebuah ponsel, seperangkat alat isap sabu, sebuah pipet kaca, serta satu plastik klip berisi 3,67 gram sabu-sabu,” tambah AKP Lely Bakhtiar.