News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terlibat Kasus Penganiayaan Anggota DPRD Batal Dilantik

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemukulan

TRIBUNNEWS.COM.KEFAMENANU- Anggota DPRD terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa, Theodorus Tahoni batal dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur periode 2014-2019 karena masih menjadi tahanan di Rumah Tahanan Kefamenanu.

Dia terlibat kasus penganiayaan terhadap seorang warga. Sekretaris DPRD TTU Philipus Palla, Senin (25/8/2014) pagi mengatakan jadwal pelantikan untuk 30 anggota DPRD TTU akan digelar hari ini, namun satu anggota DPRD terpilih masih ditahan, sehingga pihaknya mengajukan permohonan kepada pihak Pengadilan Negeri Kefamenanu.

“Beberapa hari lalu kita sudah ajukan surat ke Pengadilan Negeri untuk minta kalau boleh yang bersangkutan bisa dilantik hari ini sebab menjadi kewenangan pihak pengadilan. Tetapi, sampai saat ini belum ada surat balasan sehingga hari ini kemungkinan hanya 29 orang saja yang dilantik,” kata Philipus.

Menurut Philipus, untuk sementara belum ada rencana untuk menggantikan posisi karena akan dikembalikan ke partai politik ada aturan yang ada. Namun, jika nanti persoalan hukumnya sudah diselesaikan dengan pengadilan, maka akan ada waktu untuk dilantik oleh pimpinan DPRD.

Diberitakan sebelumnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, Theodorus Tahoni, resmi ditahan oleh aparat Kejaksaan Negeri Kefamenanu karena melakukan penganiayaan terhadap kerabatnya, Bertus Tahoni.

Anggota DPRD dari PKB itu melakukan penganiayaan terhadap Bertus pada Sabtu 10 Agustus 2013 silam, hanya karena masalah kayu yang diperebutkan keduanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Dedie Tri Haryadi, Senin (21/7/2014), mengatakan, Theodorus ditahan sementara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kefamenanu selama 20 hari ke depan untuk mempermudah proses penyelidikan.

“Untuk sementara kita titipkan yang bersangkutan (Theodorus) di Rutan Kefamenanu. Maksud penahanannya agar jangan sampai melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi lagi perbuatannya. Theodorus ditahan karena kasus pengeroyokan dan melanggar Pasal 170 KUHP,” kata Dedie.

Selain menahan Theodorus, Kejaksaan juga menahan ayah Theodorus dan juga dua saudara Thoedorus yang ikut melakukan pengeroyokan. Dengan memakai rompi tahanan Kejaksaan Kefamenanu, Theodorus menaiki mobil tahanan.

Theodorus Tahoni adalah anggota DPRD TTU periode 2009-2014 dan pada pemilu legislatif kemarin, ia terpilih lagi menjadi anggota DPRD TTU periode 2014-2019. Theodorus juga adalah Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten TTU.

Theodorus Tahoni, bersama dua saudara dan ayah kandungnya menganiaya Bertus Tahoni yang masih kerabat dekatnya. Peristiwa itu berawal saat Theodorus datang bersama dua sauadara dan ayahnya ke rumah Bertus Tahoni sembari menanyakan kayu yang digunakan untuk mengganti tiang lopo (rumah adat suku Timor) yang diambil Bertus.

Karena Bertus tidak menjawab dan terus menghindar, amarah Theodorus memuncak. Bertus, warga warga Desa Subun, Kecamatan Insana Barat, TTU, dianiaya Theodorus sekeluarga. Sekujur tubuh pria itu pun mengalami luka lebam.

"Pertama Pak Theodorus putar tangan saya, lalu pukul di wajah hingga memar, setelah itu saya diikat dengan tali dan diseret keliling kuburan. Lihat saja badan saya penuh luka," ungkap Bertus Tahoni di kediamannya, di Desa Subun, Kefamenanu, Minggu 11 Agustus 2013 silam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini