TRIBUNNEWS.COM,MAGETAN - Hanik Richa Rahmawati (28) alias Vera warga Desa/Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan,Jatim yang berprofesi sebagai guru SDN Plangkrongan 2, Kecamatan Poncol terdakwa penyalahgunaan narkotika golongan satu, akhirnya di vonis 8 bulan, karena tidak terbukti sebagai pengedar dan hanya dipakai sendiri.
Putusan majelis.hakim yang dibacakan ketu majelis Moch Yuli Hadi ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Eko Wahyu Prayitno yang menuntut 1 tahun penjara.
Sedang terdakwa Agusta Irawan alias Jojon kurir yang diperintah mengambil barang ( sabu) dari Vietnam (buron), juga divonis 8 bulan penjara potong masa tahanan.
Praktis dengan vonis itu kedua terdakwa ini hanya menjalani hukuman tinggal sekitar empat bulan.
Hal yang memberatkan terdakwa Vera, sebagai guru perbuatannya tidak bisa dijadikan contoh, terdakwa juga tidak mengakuai perbuatanya.
Sedang hal-hal yang meringankan, terdakwa tidak terbukti sebagai pengedar, sabu itu dipakai sendiri dan belum.pernah dihukum.
"Terdakwa juga tulang punggung keluarga, punya anak balita yang perlu bimbingan,"kata Ketua Majelis Hakim Moch Yuli Hadi.
Ketua Majelis Hakim juga menanyakan, apa terdakwa bisa menerima.dengan vonis yang.dijatuh, menolak, menerima atau banding.
Mendapat pertanyaan majelis hakim, Vera lansung menerima vonis itu. Begitu juga penasihat hukumnya Suryati.
Berbeda dengan JPU Eko Wahyu Prayitno yang mendengar vonis majelis itu menyatakan pikir-pikir.
Vonis yang dijatuhkan hakim selama 8 bulan itu disambut keluarga dengan suka cita.
"Alhamdulillah, Vera bisa cepat keluar agar bisa mendidik anak ny yang sejak lahir sudah ditinggal,"kata Siswanto salah seorang keluarga warga Desa Sampung, Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan kepada Surya
(Tribunnews.com Network), Selasa (26/8).
Sementara Vera sejak menerima vonis dari majelis hakim itu, langsung masuk ke kamar tahanan dan bersembunyi menjauh dari pintu jeruji agar tidak terlihat pengunjung yang menyaksikan sidang itu.