Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Jajaran Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang menangkap enam orang pengedar dan pengguna narkoba dalam satu malam.
Penangkapan tersebut atas pengembangan dua orang tersangka yang diamankan Badan Narkotika Kota (BNK) Tanjungpinang beberapa waktu lalu.
Kapolres Tanjungpinang AKBP M Dwita Kumu Wardana dalam ekspos narkoba yang dilakukan di ruang Rupatama Polres Tanjungpinang, Selasa (26/8/2014) menuturkan, penangkapan ini dilakukan 24 Agustus 2014 lalu.
Masing-masing tersangka ditangkap di tempat-tempat terpisah, mereka diamankan tanpa adanya perlawanan.
"Ada empat TKP dalam satu malam. Ini hasil pengembangan dua orang tersangka yang diamankan BNK beberapa waktu lalu," ucap Dwita.
Para tersangka yang berhasil diamankan jajaran Satnarkoba Polres Tanjungpinang masing-masing berinisial Ok alias Iwan, Ar alias norman, Sn, IL, Ra alias Bule dan Hd.
"Terakhir kita mengamankan dua tersangka yang merupakan mahasiswa Umrah yang masih aktif berinisial Ra alias Bule dan HD. Dari tangan mereka kita mengamankan 4 paket sabu, satu paket ganja, timbangan digital dan handphone," sebutnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Soeharmoko mengatakan, kedua mahasiswa Umrah yang ditangkap tersebut memang masih aktif kuliah di sana.
Sejauh ini, kepolisian masih memeriksa lebih lanjut apakah barang-barang tersebut ia jual di lingkungan kampus atau tidak.
"Yang jelas, untuk status mereka memang masih sebagai mahasiswa. Kita masih mendalami kasus ini," tambahnya.
Kepada awak media, Bule mengaku saat digerebek ia berada di rumahnya. Ia kaget saat anggota Sat Narkoba datang dan langsung menggerebek rumahnya tersebut.
Ketika ditanyakan sudah berapa lama ia menggunakan barang haram ini, Bule mengaku hanya baru-baru ini saja.
"Saya hanya makai saja, saya tidak pernah jual sama orang lain," sebut Bule.
Sedangkan HD rekannya yang turut diamankan mengaku tidak mengetahui apa-apa dan ia mengaku sudah dijebak.
"Saya dijebak, karena saya tidak tahu apa-apa dalam masalah ini. Tiba-tiba saja polisi datang dan tangkap saya yang kebetulan ada di sana. Saya nggak tahu itu punya siapa," terang Hd.
Apapun alasan mereka, saat ini keenam tersangka tersebut harus berurusan dengan pihak kepolisian atas kepemilikan barang haram tersebut.
Akibat perbuatannya ini, mereka dikenakan pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 Jo pasal 111 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.