TRIBUNNEWS.COM,MAGETAN - Naning Sri Lestari (19), warga Desa Taman Arum, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan Jawa Timur yang tega membunuh bayi yang baru dilahirkan, dengan cara menusuk dadanya sebanyak lima kali dan memutus urat nadi itu terancam hukuman mati.
Sedang Ali Mawan, laki-laki asal Madura yang menghamili dibebaskan, karena tidak tersangkut dalam pembunuhan bayi itu.
"Tidak ada tersangka lain dalam pembunuhan bayi itu,"kata Kapolres Magetan AKBP Riky Haznul yang dikonfirmasi lewat Kasubbag Humas Polres Magetan AKP Susilo Budi Santoso, Rabu (27/8/2014).
Menurut AKP Susilo Budi Santoso, pembunuhan bayi yang dilakukan ibu kandungnya itu didasarkan rasa malu, karena melahirkan anak sebelum menikah.
"Tersangka mengakui, melakukan pembunuhan itu seorang diri saat berada dikamar mandi dengan cara menusuk dada bayi yang baru dilahirkan sebanyak 5 kali, kemudian memutuskan urat nadi tangan kirinya,"jelas mantan Kapolsek Kartoharjo ini.
Karena kekejamannya itu, lanjut AKP Budi, tersangka Naning Sri Lestari dijerat dengan pasal 3 Undang Undang Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dan pasal 342 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling lama 18 tahun.
Sementara Ali Mawan, pacar sekaligus laki-laki yang menghamili Naning Sri Lestari dilepas, karena hasil pemeriksaan penyidik di PPA setempat, dan konfrontir dengan tersangka, laki-laki yang keseharianya berjualan sate ini dibebaskan.
"Tersangka mengaku perbuatan keji yang dilakukan itu atas inisiatif sendiri. Apalagi sehari sebelum melahirkan itu, menurut Ali Mawan yang dikonfrontir dengan tersangka sudah berusaha melamar, tapi tersangka menolak,"tambah AKP Susilo Budi Santoso.
Diberitakan Naning Sri Lestari anak warga Desa Taman Arum, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan perbuatannya sempat menggegerkan warga sedesanya.
Pasalnya, perempuan yang baru lulus SMK itu tega membunuh bayi yang baru dilahirkan dengan cara keji. Kasus ini terungkap setelah Sumiran warga setempat menemukan tas kresek warna hitam disamping rumah Naning Sri Lestari.