News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Warga Gugat Gubernur Jateng Izinkan Tambang Semen

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aliansi warga Rembang peduli pegunungan Kendeng menggelar aksi simpatik menolak pendirian pabrik Semen Indonesia di halaman Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Semarang, Senin (1/9/2014)

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Warga Rembang menggugat Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo karena telah mengizinkan PT Semen Gresik menambang di wilayah mereka. Mereka pun menyampaikan gugatan ke pengadilan.

Gugatan terharap Surat Keputusan Gubernur Jateng tentang izin lingkungan kegiatan penambangan oleh PT Semen Gresik didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, Senin (1/9/2014) dengan register perkara 64/PTUNSMG/2014.

SK Gubernur yang digugat bernomor 668.1/17/2012 tentang izin lingkungan kegiatan penambangan PT Semen Gresik Tbk di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Tergugat adalah Gubernur Jateng, sementara penggugat adalah perwakilan warga Rembang, yakni Joko Prianto, Sukimin, Suyasir, Rutono, Sujono, Sulijan dan Walhi.

Para penggugat dibantu segenap kuasa hukum antara lain Munirman, Evarisan, Siti Rakhma Mari Herwati, Tandiono Bawor Purbaya, Judianto Simanjuntak, Mualimin Pardi Dahlan, Wahyu Wagimin, dan Andi Muttaqien.

Salah satu penggugat Joko Prianto dalam permohonannya meminta agar hakim pada PTUN Semarang membatalkan SK Gubernur tersebut atau menyatakan tidak sah. Dia juga meminta agar SK izin tersebut diperintahkan untuk dicabut.

"Kami juga minta agar tergugar dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini," kata Joko, Senin (1/9/2014).

Gugatan warga didasarkan pada beberapa hal antara lain SK Gubernur dinilai bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air jo Keputusan Presiden RI Nomor 26 tahun 2011 tentang Penetapan Cekungan Air Tanah da melanggar UU Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang jo Peraturan Pemerintah RI Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

SK tersebut juga bertabrakan dengan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perda Jateng No 6 tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah tahun 2010-2030, Perda Kabupaten Rembang Nomor 14 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten tahun 2011-2031.

"Intinya, SK Gubernur ini bertentanngan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik," papar dia.

Sukinah (38) salah satu warga Desa Tegal Dowo, Kecamatan Gunem, yang ikut mengantar pendaftaran gugatan mengaku khawatir masa depan wilayahnya. Penambangan semen akan merusak dan menghilangkan sumber mata air pertanian sehingga membuat warga sengsara.

"Kulo mboten purun, kulo mboten mpurun manggen teng andap jembaratan. Mriki tanahe rusak sedoyo, mengken maeme pripun. Pemkab rembang mboten nate ajak rembugan, ujuk-ujuk teko mriki mbeto bego (saya tidak mau, saya tidak mau nanti tinggal di bawah jembatan. Di sana tanahnya rusak semua, nanti makannya bagaimana. Pemkab Rembang tidak pernah ngajak bicara, tiba-tiba datang membawa alat berat)," tukas Sukinah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini