TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA- Perjalanan hidup Irsyal Apriliawan (22) terasa terjal. Pemuda asal Sawah Pulo Kenjeran Surabaya ini harus berurusan dengan polisi karena ulahnya.
Irsyal ditangkap petugas Polsek Kenjeran dengan sangkaan percobaan pemerkosaan terhadap Melati (17), warga Asem Panjang, Sukolilo awal Agustus 2014.
Wawan, panggilan Irsyal Apriawan, dan Melati, sejatinya belum lama berkenalan. Kedua pasangan muda mudi itu kenal saat berada saat ada event di kawasan perumahan Pakuwon City. Wawan bekerja di salah satu rumah makan kawasan perumahan itu, sedangkan Melati bekerja sebagai sales promotion girl (SPG).
Setelah kenal dan mulai akrab, pada awal Agustus lalu Wawan mengajak Melati keluar untuk makan malam. Keduanya keluar ke daerah dekat Pantai Ria Kenjeran.
"Ternyata, Wawan mengajak masuk temannya (Melati) ke dalam Pantai Ria Kenjeran," sebut Kanit Reskrim Polsek Kenjeran AKP Yudo H, Rabu (3/9/2014).
Setelah masuk ke Pantai Ria kenjeran, Wawan mengajak santai dan duduk-duduk teman perempuannya. Sebenarnya Melati sempat menolak, tapi Wawan tetap memaksa lebih lama berada di pantai Ria Kenjeran. Karena hanya berdua pada malam hari, Wawan ternyata mulai berani merayu Melati.
Kepada penyidik, Melati mengaku sempat lari, tapi Wawan terus mengejar. Pelaku akhirya berhasil memegang Melati. Setelah itu, Wawan terus memaksa korban supaya mau berhubungan suami istri. Kendati Melati terus berontak, tapi perbuatan tidak terpuji ini akhirnya terjadi.
"Merasa jadi korban perbuatan seksual dari Wawan, korban melapor ke kami. Selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap Wawan setelah dipancing Melati supaya bertemu di dekat Jembatan Suramadu," jelas Yudo.
Saat ditangkap pada akhir Agustus 2014, Wawan mengakui memang melakukan perbuatannya atas korban. Status Wawan ternyata baru saja melangsungkan pernikahan dengan seorang wanita dekat rumahhnya. Wawan melangsungkan pernikahan pada 14 Agustus lalu.
"Saat kami bertemu dan menangkap Wawan, dia masih libur cuti dari pekerjaannya karena baru saja menikah," kata Yudo.
Kini Wawan pun harus rela berpisah dengan istrinya. Dia harus mendekam di ruang penjara Polsek Kenjeran.
Wawan mengelak, dirinya melakukan pemerkosaan terhadap Melati. Dirinya berbuat atas dasar suka sama suka. "Tidak ada paksaan, saling suka," aku Wawan di Mapolsek Kenjeran Surabaya.