News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembatasan BBM Bersubsidi

Kejati Usut Penyimpangan Tera SPBU, Puluhan Pengusaha SPBU Sudah Diperiksa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para pengendara sepeda motor antre mengisi premium di SPBU Pertamina, Sentul City, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Rabu (27/8/2014). Walaupun pembatasan BBM nonsubsidi telah dibatalkan Selasa (26/8) sore, pasokan BBM ke SPBU masih terbatas karena masih menggunakan delivery order saat pembatasan. Pasokan akan kembali normal Kamis (28/8). (Warta Kota/alex suban)

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA – Penyimpangan takaran BBM di sejumlah SPBU di Jawa Timur sedang diusut penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Kabarnya, ada seratus lebih SPBU yang memainkan bea tera metrologi.

Selain melibatkan pengelola SPBU, dugaan penyimpangan bea tera yang sedang diselidiki penyidik Kejati ini juga dikabarkan melibatkan oknum Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

“Memang, ada pemeriksaan terhadap sejumlah pengelola SPBU. Senin kemarin sudah ada 50 orang yang diperiksa. Dan hari ini (kemarin), juga ada puluhan pengelola SPBU lagi yang menjalani pemeriksaan,” jawab Romy Arizyanto, Kasipenkum Kejati Jatim, Selasa (2/9/2014).

Pantauan Surya(Tribunnews.com Network) , di lantai 5 gedung kejaksaan di jalan A Yani tersebut siang kemarin ada sekitar 20 orang pengelola SPBU dari berbagai daerah yang menjalani pemeriksaan.
Di ruang pidana khusus tersebut, mereka disodori kertas berisi pertanyaan terkait tera SPBU oleh penyidik.

Keterangan dari para pengelola SPBU ini dibutuhkan untuk mengungkap dugaan terjadinya manipulasi tera metrologi di sejumlah SPBU. Tak tanggung-tanggung, informasi yang beredar, permainan tera ini terjadi di 125 SPBU terbesar di berbagai daerah di Jawa Timur.

Modusnya, ambang toleransi takaran di mesin diatur sedemikian rupa yang ujungnya merugikan konsumen ketika mengisi BBM di SPBU. Dan permainan ini, juga berpengaruh terhadap besaran nilai kewajiban pengusaha SPBU membayar bea teranya ke pemerintah.   

“Di SPBU tempat saya, bayar tera ke Disperindag setiap setahun sekali. Dan setiap tahun, besarannya selalu berbeda,” jawab seorang pengelola SPBU asal Malang yang enggan menyebut namanya saat di Kejati Jatim.

Menurut pria ini, petugas dari Disperindag tidak memberikan surat pemberitahuan atau sosialisasi terkait ketentuan bea tera. Termasuk, ketentuan hitungan nominal yang haru dibayar.

“Disuruh bayar segini, ya kami bayar segini. Begitu saja selama ini,” ungkapnya.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus Kejati Jatim, Mohammad Rohmadi menyampaikan bahwa pengusutan terhadap kasus dugaan penyimpangan bea tera SPBU tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat tiga minggu lalu.

“Berdasar laporan itu, petugas kemudian melakukan pengumpulan data. Hasilnya, memang dugaan mengarah telah terjadi penyimpangan,” tandasnya.

Kemudian, penyidik mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Di antaranya, memeriksa para pengelola SPBU di berabagai daerah yang diduga telah terjadi penyimpangan. Sejauh ini, penyimpangan yang terjadi itu tidak terkait dengan keuangan negara. Tetapi ada penyelewengan yang diduga dilakukan oleh petugas tera.

Sesuai aturan, pengecekan tera meteran SPBU dilakukan tiap tiga bulan sekali. Pada saat itu, petugas tera yang berstatus PNS mengecek ketepatan ukuran pompa SPBU. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi pengelola SPBU nakal yang mengubah takaran pompa. Misalnya, pembelian bensin satu liter, tapi yang keluar kurang dari satu liter.

Dengan tera ulang itu, seharusnya penyelewengan tera bisa diminimalisir. Namun, justru petugas tera yang diduga menyelewengkan kewenangannya. Petugas tera diduga main mata dengan pengelola SPBU.

Caranya, takaran pompa SPBU sengaja dibuat tidak normal, sehingga menguntungkan pihak SPBU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini