TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Polsek Gudo Jombang menggerebek sebuah arena judi dadu di Dusun Gambang, Desa Plumbon Gambang, Kecamatan Gudo, Rabu (3/9/2014).
Sayangnya, hanya satu pejudi yang diringkus, yakni sang bandar Ervin Henri (28), warga setempat. Sedangkan sejumlah penombok lolos dari sergapan petugas. Petugas mengamankan barang bukti seperangkat alat judi dadu, lampu penerangan, alas tikar, dan uang taruhan Rp 682.000.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB. Sebelumnya, petugas mendapatkan informasi kalau sejumlah maniak judi menggelar arena judi. Bahkan arena judi tersebut sudah seringkali digelar, sehingga meresahkan warga.
Dari laporan tersebut, beberapa petugas bergerak ke lokasi. Di lokasi terlihat pelaku memasang taruhannya. Nampak pula, tersangka menjadi bandarnya. Tak buang waktu, petugas menggerebek mereka.
Mengetahui kedatangan petugas mereka kabur. Namun apes bagi tersangka, karena sibuk mengemasi uang taruhan, dia terlambat kabur, sehingga dengan mudah diringkus petugas.
"Dengan barang bukti yang ada, tersangka tak bisa mengelak. Dia mengakui bertindak sebagai bandar judi tersebut. Tersangka kami tahan dan kami proses sesuai hukum yang berlaku," tegas Kasubbag Humas Polres Jombang AKP Lely Bahtiar, Kamis (4/9/2014).