TRIBUNNEWS.COM.BENGKULU - Masyarakat Bengkulu sejak Kamis (4/9/2014) kemarin dikejutkan dengan beredarnya rekaman video dugaan pungutan liar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kota Bengkulu.
Rekaman tersebut diunggah di situsĀ Youtube oleh Melyansori, Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu dengan judul "Memalukan, Abdi Negara Berintegritas Rendah".
Dalam rekaman berdurasi 1:42 menit itu terlihat ramai masyarakat yang umumnya sedang mengurus legalisasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) guna keperluan persyaratan tes penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Dalam video itu juga terlihat beberapa staf menggunakan jilbab sibuk memberikan legalisasi KTP yang telah selesai kepada masyarakat yang telah mengantre di luar.
Terlihat, usai menerima legalisasu KTP warga langsung memberikan uang beragam antara Rp 5.000 hingga Rp 10.000.
Para staf memanggil nama warga yang dokumennya telah selesai dilegaliasi dan selanjutnya mereka langsung memberikan uang. "Ini saya sendiri yang membuat rekamannya, tindakan ini jelas melanggar menurut Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 79 A pengurusan dan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya," kata Melyansori.
Sementara itu, Kepala Dukcapil Kota Bengkulu saat coba dikonfirmasi belum menjawab panggilan telepon maupun pesan pendek yang dikirim.