News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penangkapan Polisi RI di Malaysia

Hingga Saat ini Ada 23 Warga Terancam Hukum Gantung

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi gantung diri

Laporan Wartawan Pontianak  dari Kuching / Novi  Sahputra

TRIBUNNEWS.COM.KUCHING-Selain kasus yang membelit dua anggota polisi Indonesia  ini, ternyata masih  terdapat 23 warga lainnya yang terancam hukuman gantung sampai mati. Angka ini hanya untuk wilayah penanganan Sarawak.

"Angka  penanganan kasus ini  di daerah Serawak, datanya yang  terancam hukuman gantung sampai mati ada 25 termasuk mereka berdua yang statusnya belum diketahui. Kasus-kasus ini  berupa kasus pembunuhan ataupun narkoba," kata  Vice Consul KJRI Kuching Marisa Febriana,

Ia menambahkan kasus-kasus warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati ini bukan terjadi sepanjang 2014, namun adalah kasus yang belum mendapat hukuman tetap. "Kasus ini akan berjalan, ini orang-orang yang belum putus hukuman dan termasuk juga masuk dalam masa reman. Kalau yang sudah menjalani persidangan itu 22 orang," katanya.

Upaya pemimpin daerah Kalbar yang ingin melakukan upaya pendampingan hukum juga terhadap dua anggota Polda, kata Marisa pada dasarnya tetap harus mengikuti jalur dan sistem hukum di Malaysia.

"Pendapat pribadi saya kalau memang ada upaya dari sana, tetap yang boleh beracara di sini adalah pengacara di sini kalaupun mereka mau, tunjuk pengacara di sini. Tapi kita sudah menyediakan, pengacara  termasuk yang baik. Dia (Lawyer Ranbir, red) punya kontrak dengan kita untuk mendampingi kasus-kasus hukum yang kita tunjuk," katanya.

Dikatakan, jika dilihat dari posisi KJRI siapapun yang ingin melakukan advokasi tetap harus melalui jalur tersebut. Untuk kasus berat juga disiapkan pengacara probono atau pengacara yang ditunjuk oleh Mahkamah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini