Laporan Wartawan Pontianak dari Kuching / Novi Sahputra
TRIBUNNEWS.COM.KUCHING-Selain kasus yang membelit dua anggota polisi Indonesia ini, ternyata masih terdapat 23 warga lainnya yang terancam hukuman gantung sampai mati. Angka ini hanya untuk wilayah penanganan Sarawak.
"Angka penanganan kasus ini di daerah Serawak, datanya yang terancam hukuman gantung sampai mati ada 25 termasuk mereka berdua yang statusnya belum diketahui. Kasus-kasus ini berupa kasus pembunuhan ataupun narkoba," kata Vice Consul KJRI Kuching Marisa Febriana,
Ia menambahkan kasus-kasus warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati ini bukan terjadi sepanjang 2014, namun adalah kasus yang belum mendapat hukuman tetap. "Kasus ini akan berjalan, ini orang-orang yang belum putus hukuman dan termasuk juga masuk dalam masa reman. Kalau yang sudah menjalani persidangan itu 22 orang," katanya.
Upaya pemimpin daerah Kalbar yang ingin melakukan upaya pendampingan hukum juga terhadap dua anggota Polda, kata Marisa pada dasarnya tetap harus mengikuti jalur dan sistem hukum di Malaysia.
"Pendapat pribadi saya kalau memang ada upaya dari sana, tetap yang boleh beracara di sini adalah pengacara di sini kalaupun mereka mau, tunjuk pengacara di sini. Tapi kita sudah menyediakan, pengacara termasuk yang baik. Dia (Lawyer Ranbir, red) punya kontrak dengan kita untuk mendampingi kasus-kasus hukum yang kita tunjuk," katanya.
Dikatakan, jika dilihat dari posisi KJRI siapapun yang ingin melakukan advokasi tetap harus melalui jalur tersebut. Untuk kasus berat juga disiapkan pengacara probono atau pengacara yang ditunjuk oleh Mahkamah.