Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUNNEWS.COM. MAKASSAR- Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, hari ini menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Sulsel tahun 2008 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 8,87 milair.
Di antara keempat tersangka tersebut, hanya mantan ketua Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) Sulsel, Adil Patu yang hadir. Sementara tiga tersangka lainnya yakni Kahar Gani, Mujiburahman, dan Mustaqfir Sabri alias Moses, belum memenuhi panggilan penyidik.
Tersangka Adil Patu datang ke kantor Kejati pukul 9.00 Wita, didampingi dua orang pengawalnya. Saat tiba di Kejati, Adil Patu langsung masuk ke ruang penyidik yang terisolator. Sementara tiga tersangka lainnya pukul 10.40 Wita, belum datang.