Laporan wartawan tribun kaltim, Januar alamijaya
TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Belum maksimalnya dana Coorporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kutai Timur dalam kurun berapa waktu kebelakang membuat DPRD Kutim periode sekarang berniat untuk membuat sebuah Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi payung hukum untuk melakukan pungutan kepada perusahaan.
Politisi asal Partai Golkar, Mahyunadi, Rabu (10/9), menyebut Raperda tentang tanggung jawab perusahaan yang khusus mengatur CSR ini sangat besar peluangnya untuk digodok menjadi Perda dan disahkan dalam waktu tak lama lagi.
Keinginan DPRD untuk membuat Perda CSR ini karena melihat potensi yang didapat dari sektor ini cukup besar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengingat banyaknya perusahaan baik sektor pertambangan maupun sektor perkebunan yang beroperasi di Kutai Timur.
“Ada peluang bagi bagi DPRD untuk menggarap Raperda tentang tanggung jawab perusahaan ini dan dijadikan Perda,” katanya.