TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia masih terus mendata sejumlah asset yang dimiliki Bos Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) asal Batam Achmad Machbub alias Abob.
"Penelusuran asset sedang berjalan. Terutama asset milik AM (Achmad Machbub) yang memiliki rekening Rp 1,3 triliun itu," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2014).
Pihak kepolisian pun sudah berkoordinasi dengan pihak Polisi Militer dari TNI Angkatan Laut terkait dugaan keterlibatan oknum TNI AL bermain dalam bisnis haram tersebut.
"Sesuai dengan aturan di Undang-undang kita. Diluar masyarakat sipil akan dilakukan polisi militer. Dalam hal ini sudah dikoordinasikan dengan polisi militer AL yang disana. Kalau kepolisian fokus pada tersangka sipil yang telah ditetapkan," ungkapnya.
Kepolisian pun sudah mengantongi informasi siapa saja orang TNI AL yang terlibat dalam penggelapan dan penjualan BBM ilegal milik pertamina tersebut.
"Iya pasti (akan memberikan data). Koordinasi itu juga bertukar informasi," katanya.
Terbongkarnya mafia penjualan BBM ilegal bermula dari Laporan Hasil Analisa PPATK yang menemukan transaksi tak wajar seorang PNS Kota Batam Niwen Khairiah selama 2008 hingga 2013. Di mana transaksi keuangannya mencapai Rp 1,3 triliun.
Kemudian LHA tersebut ditelusuri tim Bareskrim Polri dan ternyata uang tersebut berasal dari penjualan BBM ilegal yang dilakukan kakaknya Ahmad Machbub alias Abob.
Dalam kasus ini kepolisian sudah menetapkan lima orang tersangka dan sudah menahan di antaranya Yusri karyawan Pertamina Region I Tanjung Uban, Du Nun alias Aguan alias Anun (40) PHL TNI AL, Aripin Ahmad (33) PHL TNI AL, Niwen Khairiah (38) PNS Pemkot Batam, dan Achmad Machbub seorang pengusaha minyak.
Terhadap lima tersangka dikenakan Pasal 2, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3,Pasal 6 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.