News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Pelecehan

Mabes Polri: Gubernur Riau Harus Melapor Sendiri Aduannya

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anas Maamun berdiri saat menjelaskan isu pelecehan seksual yang dituduhkan kepadanya. Ia menggelar jumpa pers di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2014).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Riau Annas Maamun sudah mengirim surat ke Mabes Polri melalui kuasa hukumnya yang isinya melaporkan balik Wide Wirawati. Namun pihak Mabes Polri menganggap bahwa harus Annas sendiri yang datang melapor.

"Dalam konteks (laporan pencemaran nama baik) nama Gubernur Riau harus dilaporkan sendiri oleh orang yang merasa dirugikan dan dijelaskan apa yang dirugikan melalui pemberitaan yang di mana, dilengkapi saksi-sakinya, dan dilengkapi fakta hukumnya," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2014).

Nanti hasilnya akan dianalisis, apabila ternyata alat bukti cukup proses hukum akan berjalan, tapi kalau tidak cukup alat bukti proses hukum dihentikan alias SP3.

Namun prinsipnya baik laporan terkait pelecehan seksual dan pencemaran nama baik akan diproses. Belum tentu orang yang dilaporkan bersalah.

"Bisa saja ternyata alat bukti tidak kuat, itulah penyidikan yang proporsional dan transparan. Semua harus bersabar dalam konteks menunggu laporan dan kebenarannya," ungkapnya.

Dalam penegakkan hukum yang dilakukan Bareskrim dan jajaran pada prinsipnya menerima laporan dari siapa saja yang merasa dirugikan. Baik korban kasus pelecehan seksual atau pencemaran nama baik.

"Prinsip semua laporan itu akan diterima tetapi semua dalam proses pembuktian harus proporsional," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini