TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Riau Annas Maamun sudah mengirim surat ke Mabes Polri melalui kuasa hukumnya yang isinya melaporkan balik Wide Wirawati. Namun pihak Mabes Polri menganggap bahwa harus Annas sendiri yang datang melapor.
"Dalam konteks (laporan pencemaran nama baik) nama Gubernur Riau harus dilaporkan sendiri oleh orang yang merasa dirugikan dan dijelaskan apa yang dirugikan melalui pemberitaan yang di mana, dilengkapi saksi-sakinya, dan dilengkapi fakta hukumnya," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2014).
Nanti hasilnya akan dianalisis, apabila ternyata alat bukti cukup proses hukum akan berjalan, tapi kalau tidak cukup alat bukti proses hukum dihentikan alias SP3.
Namun prinsipnya baik laporan terkait pelecehan seksual dan pencemaran nama baik akan diproses. Belum tentu orang yang dilaporkan bersalah.
"Bisa saja ternyata alat bukti tidak kuat, itulah penyidikan yang proporsional dan transparan. Semua harus bersabar dalam konteks menunggu laporan dan kebenarannya," ungkapnya.
Dalam penegakkan hukum yang dilakukan Bareskrim dan jajaran pada prinsipnya menerima laporan dari siapa saja yang merasa dirugikan. Baik korban kasus pelecehan seksual atau pencemaran nama baik.
"Prinsip semua laporan itu akan diterima tetapi semua dalam proses pembuktian harus proporsional," ucapnya.