TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON - Erlina (43), janda asal Desa Ceumeucet, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhoksukon, Aceh Utara Dahnir SH yang menangani kasus pembunuhan terhadap suaminya, M Yuaini (47), Ketua Partai Nasional (PNA) Kuta Makmur, Aceh Utara, ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Surat tertanggal 10 September itu dikirim melalui jasa pengiriman cepat yang ada di Lhokseumawe Kamis (11/9/2014).
Sehari sebelumnya, PNA Aceh Utara juga melaporkan hal serupa ke Kejagung. Erlina dan PNA melaporkan hal itu ke Kejagung karena tuntutan 2 tahun terhadap Zulkifli alias Abu Dun (32) warga Desa Pulo Barat, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap Yuaini oleh JPU tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.
"Saya ingin menanyakan ke Bapak Jaksa Agung terhormat, apakah tuntutan dua tahun kepada terdakwa pembunuh suami saya memenuhi rasa keadilan terhadap keluarga yang ditinggalkan. Lalu, apakah tuntutan itu bisa memberi efek jera kepada pelaku," tulis Erlina dalam surat yang ikut diterima Serambi (Tribunnews.com Network), Jumat (12/8/2014).
Karenanya, ia meminta Kejagung segera memeriksa JPU tersebut.
"Kami berharap Bapak mengevaluasi untuk memperbaiki kinerja jaksa yang belum profesional," demikian isi lain dari surat itu.
Sekretaris PNA Aceh Utara, Sofyan menjelaskan, dirinya selalu hadir dalam sidang itu di Pengadilan Negeri Lhoksukon, sehingga mengaku tahu persis bagaimana fakta yang terungkap dalam sidang.
"Tuntutan dua tahun terlalu rendah dan itu melukai hati keluarga korban yang mengharapkan keadilan," katanya.
Karena itu, ia juga mendesak Jaksa Agung Muda Pengawasan segera mengevaluasi secara terbuka ke publik kinerja JPU tersebut, sehingga hal seperti itu tidak terulang lagi di masa mendatang.
Sementara Kajari Lhoksukon, Teuku Rahmatsyah MH melalui JPU Dahnir SH mengatakan, pihaknya menuntut terdakwa sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan.
"Dari sejumlah saksi yang diperiksa, tidak ada satupun yang mengaku melihat korban dibunuh oleh terdakwa. Selain itu, berdasarkan hasil visum, juga tidak ditemukan bekas luka di tubuh korban yang menyebabkan ia meninggal," katanya.
Sehingga, tambah Dahnir, pihaknya menuntut terdakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KHUPidana tentang Penganiayaan.(jf)