TRIBUNNEWS.COM, SIDRAP - Tiga dari 18 warga Sidrap yang ditangkap dalam kerusuhan yang terjadi di Jl Lanu'mang Kelurahan Pangkajenne, Kecamatan Maritenggae, Rabu (10/9/2014) lalu, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari hasil pengembangan, tiga di antaranya kami tahan yaitu Lasupu, Latu, Lagonrong. Sementara 15 warga lainnya kami lepaskan, namun mereka wajib lapor," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim), Polres Sidrap, AKP Indra Waspada, saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Senin (15/9/2014).
Menurut Indra, ketiganya ditahan karena terbukti ikut melakukan penganiayaan, dan melakukan pengrusakan.
"Ketiganya kita kenakan pasal 170 karena terbukti melakukan pengrusakan secara terang terangan di depan umum," jelas Indra.
Beberapa hari sebelumnya, dua kubu bertetangga di Jl Lanu'mang, Kelurahan Pangkajenne, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap, terlibat bentrok.
Kabarnya, kejadian tersebut akibat kesalahpahaman sehingga menyebabkan tiga warga Sidrap, masing-masing diketahui bernama Alimie Toke'e (49), Nurdin (40) dan Muh Idris (39), terpaksa dilarikan ke rumah sakit, akibat terkena sabetan parang.
Informasi lainnya, peristiwa berdarah tersebut terjadi karena kesalahpahaman yang melibatkan kubu Wa' Laupa, dan kubu Lasupu. Keduanya adalah tokoh masyarakat setempat.(ali)