Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - TT (38), warga Jl Stasiun XII Kecamatan Sungailiat dibekuk tim buser Pores Bangka, Selasa (16/9/2014) sore.
TT adalah pelaku pencurian 3 dus celana dalam, 1 dus bra dan dua HP milik warga di kawasan Kuday Selatan. Pelaku berhasil dibekuk setelah mendapatkan laporan dari warga, 5 September lalu terkait pencurian tersebut.
"Pelaku kita bekuk setelah melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan barang bukti yang ia curi," kata Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Agus Arif mewakili Kapolres Bangka AKBP I Bagus Rai.
Bermula dari pencurian di kediaman salah seorang warga di Lingkungan Kuday Selatan 5 September 2014 malam lalu anggota buser melakukan penyelidikan. Dalam laporannya warga kehilnangan dua unit HP, 3 dus celana dalam wanita dan 1 dus bra wanita.
Tim buser akhirnya mendapatkan petunjuk yang mengarahkan pelakunya adalah TT, warga Jl Stasiun 12 Sungailiat sebagai pelakunya. Tim buser kemudian bergerak ke kediaman TT dan mengamankan pelaku bersama barang bukti yang dicuri.
Menurut AKP Agus Arif pihaknya masih mendalami apakah pelaku juga terlibat dengan sejumlah pencurian yang terjadi belakangan. Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHU dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
"Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bangka dan masih didalami apakah tersangka juga terlibat dalam pencurian lainnya," kata AKP Agus Arif.