TRIBUNNEWS.COM,YOGYA - Pemda DIY menjanjikan prioritas lapangan kerja bagi ratusan warga terdampak pembangunan airport city di Kulonprogo.
Itu sebagai bentuk insentif bagi warga yang terpaksa direlokasi demi bandara baru itu.
"Ya ada prioritas. Kan kalau bandara sudah jadi, akan banyak sektor usaha yang berkembang misal rumah makan, restoran, hotel dan lain-lain," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Sigit Sapto Raharjo, Rabu (17/9/2014).
Pemda DIY bekerjasama dengan Dinas tenaga kerja setempat juga menggelar berbagai program pelatihan bagi warga.
Misalnya pelatihan perhotelan, pramusaji dan berbagai ketrampilan lainnya.
Dengan demikian, warga bisa lebih mudah terlibat dalam sektor usaha yang berkembang. Sebab, sebagian warga terdampak merupakan kalangan petani.
Bagi warga yang ingin membangun usaha mandiri, Pemda juga siap memberikan bantuan alat produksi.
"Misalnya ingin buka rumah makan, kami bantu kompor dan alat masak lainnya. Bentuknya alat produksi, bukan uang," ungkapnya.
Di samping itu, Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY juga menjanjikan pinjaman modal bagi warga. Direktur Pemasaran BPD DIY Bambang Kuncoro mengatakan, porsi pinjaman modal di Kulonprogo akan ditambah.
Warga yang ingin membangun bisnis di sana, bisa mengakses pinjaman ke BPD.
"Pasti, kami siapkan pinjaman modalnya," kata Bambang yang baru saja dilantik oleh Gubernur DIY pekan ini.
Sementara itu, Tim Percepatan Pembangunan Bandara Kulonprogo tengah menggelar sosialisasi ke warga. Mengacu pada UU No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Lahan untuk Kepentingan Umum, proses sosialisasi atau konsultasi publik digelar maksimal tiga bulan.
Di situ akan dijaring masukan serta keberatan warga.
Setelah itu, Pemda akan membentuk Tim Kajian Keberatan yang akan menganalisa alasan keberatan warga. Hasilnya akan menjadi acuan penerbitan Izin Penggunaan Lokasi (IPL) dari Gubernur.
Setelah IPL diterbitkan, barulah tim appraisal independen menaksir harga tanah warga yang digunakan bandara. Hasil appraisal itulah yang menjadi penentu besaran ganti ruginya.
"Sekarang sosialisasi dulu soal perlunya pembangunan bandara. Kalau nilai ganti ruginya masih nanti, nunggu IPL," kata Assekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan DIY Didik Purwadi.
Dalam UU No 2 Tahun 2012 juga disebutkan, ada beberapa alternatif ganti rugi meliputi uang, tanah pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham atau bentuk lain yang disetujui kedua belah pihak.