News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berkas Penggelapan Barang Bukti AKBP Idha Masih Diteliti Jaksa

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua anggota Polda Kalimantan Barat yang ditangkap Polisi Diraja Malaysia (PDRM) karena diduga terlibat dalam jaringan narkoba internasional, AKBP Idha Endri Prastiono (kiri) dan Bripka MP Harahap (tengah) dibawa ke luar dari mahkamah pengajuan masa reman, Malaysia pada Sabtu akhir pekan lalu (6/9/2014). Mereka mendapat perpanjangan masa reman hingga Kamis 11 September 2014. (Tribunnews/HO)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas kasus korupsi penggelapan barang bukti bandar narkoba yang dilakukan AKBP Idha Endri Prastyono sudah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sampai saat ini berkas perkara sudah tahap satu dalam proses penelitian tim jaksa penuntut umum," kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2014).

Dikatakan Arief berkas perkara yang diserahkan penyidik Polda Kalimantan Barat terhadap JPU tersebut terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan AKBP Idha karena menguasai barang milik tersangka. "Penguasaan itu dilakukan dengan melanggar prosedur dan kode etik," kata Arief.

Hasil koordinasi penyidik Polda Kalimantan Barat dengan JPU sebelumnya, AKBP Idha dijerat dengan pasal berlapis Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi pasal 12 e dan 74, serta 12 b.

"Semua pasal korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, minimal tiga tahun penjara," katanya.

Perlu diketahui, ketika AKBP Idha Endri Prastyono menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat III Direktorat Resese Narkoba Polda Kalimantan Barat, ia pernah mengungkap kasus narkoba internasional yang dimotori Aciu dan Abdul Haris pada Agustus 2013. Namun, dalam penanganan kasusnya timbul ketidakberesan dimana barang bukti narkoba tidak sesuai jumlahnya dengan pada saat penyitaan.

Kasus tersebut pun menyeret anak buah AKBP Idha, sampai akhirnya anak buah Idha diputus bersalah. Namun, dalam persidangan terungkap bila AKBP Idha pun terlibat dalam penggelapan barang bukti tersebut.

Ketika sedang proses penyelidikan terhadap AKBP Idha dalam kasus tersebut, tiba-tiba AKBP Idha Endri Prastyono dicokok Polisi Diraja Malaysia di Kuching, Malaysia, Jumat (29/8/2014) sore bersama Bripka MP Harahap. Penangkapan tersebut dilakukan PDRM setelah menangkap kurir narkoba jenis sabu bernama Chusi di bandara Kuala Lumpur. Tak lama PDRM menangkap keduanya di Kuching. Dari tangan Chusi, PDRM menyita barang bukti 3,1 gram sabu.

Hasil pemeriksaan PDRM diputuskan bila dua anggota Polri tersebut tidak cukup bukti dinyatakan terlibat dalam jaringan narkoba tersebut dan AKBP Idha bersama Bripka MP Harahap pun dibawa ke Jakarta. Kini AKBP Idha mendekam di tahanan Polda Kalimantan Barat untuk mempertanggungjawabkan kasus penggelapan barang bukti narkoba.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini