TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Terdakwa kasus asusila, Aj (35), warga Kecamatan Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya, kabur seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Kamis (18/9/2014). Upaya Aj nyaris saja berhasil. Syukurlah ketika akan meloncati benteng halaman PN Tasik, petugas berhasil mengejar dan sempat menarik celana panjang terdakwa.
Kaburnya Aj sempat membuat heboh pengunjung PN Tasikmalaya. Pasalnya, begitu lepas dari genggaman petugas kejaksaan yang menggiring terdakwa kembali masuk sel pengadilan, petugas langsung berteriak. Kontan pengunjung terkejut dan berlarian menuju tempat kaburnya terdakwa.
Sejumlah polisi yang sedang menjaga sel pun langsung loncat turut mengejar terdakwa. Diduga karena tidak mengetahui medan sekitar pengadilan, terdakwa pun nekat memanjat benteng di sebelah barat pengadilan yang dilengkapi kawat berduri. Akibatnya, ia tak bisa lompat dengan leluasa hingga petugas yang mengejar akhirnya berhasil meraih celananya.
Sempat terjadi tarik-menarik antara terdakwa yang ingin loncat ke luar dengan aparat yang berupaya terus menahan tubuh terdakwa. Namun karena kalah tenaga serta ada kawat yang menghalangi, petugas akhirnya berhasil menarik kembali tubuh terdakwa. Dengan penjagaan cukup ketat terdakwa akhirnya berhasil dimasukkan ke dalam sel.
Namun, ulah terdakwa rupanya belum selesai. Begitu masuk sel, ia nekat membentur- benturkan kepalanya ke dinding tembok, sambil bergumam tak jelas. Petugas berupaya membujuk agar terdakwa tenang. Setelah sekitar setengah jam berupaya ditenangkan, terdakwa akhirnya mulai tenang.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, mengatakan terdakwa Aj telah menodai ABG di tempat kosnya di Kecamatan Tamansari. Korban yang berasal dari Jateng itu mengenal Aj melalui jejaring sosial. (stf)