News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berkas Kasus Makan Minum DPRD Boltim Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, TUTUYAN - Berkas perkara dugaan kasus korupsi dana makan minum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) sudah rampung dan segera dilimpahkan kembali ke Kejaksaan.

Kapolres Bolmong melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim), Polres Bolmong, AKP Iverson Manosso mengatakan pemeriksaan saksi ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus tersebut telah selesai dilakukan.

"Pemeriksaan saksi ahli TPPU sudah selesai. Pemeriksaan kasus makan minum Boltim semuanya sudah rampung. Dalam waktu dekat ini kami akan mengirim berkasnya tersebut ke Kejaksaan," tegasnya, Sabtu (19/9/2014).

Kapolres Bolmong, AKBP Hisar Siallagan mengatakan permintaan jaksa saksi ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Jakarta diakuinya sulit namun akhirnya terpenuhi. Walaupun hanya satu dari tiga saksi yang diminta jaksa, hal tersebut bukanlah masalah.

"Saksi ahli yang berat dari Jakarta sudah kami dapat. Menurut undang-undang saksi tindak pidana pencucian uang hanya satu yaitu PPATK, tak ada lagi ahli lain selain itu. Kalau mereka minta tiga aneh juga. Di sana (PPATK) ada sembilan ahli yang memiliki sertifikasi tindak pidana pencucian uang. Karena itu badan jadi cukup satu saja," jelasnya.

Sebelumnya, Senin (15/9/2014) Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis 48 nama anggota dewan yang terjerat kasus korupsi yang telah dan akan dilantik. Sebanyak tujuh di antaranya adalah anggota DPRD Boltim yang terpilih kembali.

Penyidik kepolisian telah menetapkan 20 mantan anggota DPRD tersebut sebagai terangka pada 25 Juli 2013 silam. Namun hingga kini belum dilakukan penahanan walaupun Gubernur telah menyetujui penahanan mereka. Berkas perkara pun sejak dikembalikan jaksa pada Maret lalu belum berhasil dirampungkan. (ald)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini