TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menjalani pemeriksaan intensi 7 x 24 jam akhirnya penyidik menetapkan empat Warga Negara Asing (WNA) sebagai tersangka.
Demikian diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar kepada wartawan, Sabtu (20/9/2014).
"Penyidik Polri melakukan penahanan terhadap empat tersangka WNA dan tiga WNI (Warga Negara Indonesia) yang ditangkap di Sulawesi Tengah," kata Boy dalam pesan singkatnya.
Ke empat WNA dan tiga WNI terebut disangkakan dengan pasal 15 juncto pasal 7, pasal 13 c Undang-undang nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme.
"Selain itu, empat WNA pun dikenakan pasal 119 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," ucap Boy.
Sebelumnya, empat warga negara asing diamankan aparat kepolisian di Sulawesi Tengah, Sabtu (12/9/2014). Sebelum ditangkap, kepolisian sudah membuntuti empat warga negara asing tersebut sejak diketahui berada di sebuah rumah kost-kosan yang terletak Jalan Banteng, Touwa, Palu sekitar pukul 24.00 WITA.
Kemudian mereka keluar dengan menggunakan sebuah mobil avanza merah dibawa tiga orang asal Palu masing-masing bernama Saiful Priatna alias Ipul (29), M Irfan (21), dan Yudit Chandra alias Ichan (28). Mobil berisikan tujuh penumpang berisikan Ipul, Ichan, dan Ifan serta empat warga negara tersebut melaju menuju ke arah Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
Sekitar pukul 02.00 WITA pihak kepolisian dari Polres Parigi Moutong melakukan razia di depan Mapolres dan melihat mobil yang ditumpangi empat warga Turkistan (sebelumnya ditulis warga Turki) tersebut yang masing-masing bernama A Basyit, A Bozoghlan, A Bayram, dan A Zubaidan.
Melihat razia tersebut, mobil berputar arah ke arah Toboli setelah dilakukan pengejaran akhirnya mobil berhenti di sebuah kampung Marantale dan ditangkaplah tiga orang WNI saat bersembunyi di rumah warga sementara mobil terparkir.
Sementara empat orang asing yang menumpangi mobil bersama tiga WNI tersebut lari ke arah gunung. Kemudian pihak kepolisian pun melakukan pengejaran terhadap empat WNA yang melarikan diri. Sampai akhirnya ditangkap di Desa Marantale Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong.
Keempat WNA tersebut rencananya akan menuju ke Poso untuk bergabung denga kelompok Santoso yang difasilitasi buronan Mochtar di Poso. Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa mobil Avanza merah, paspor atas nama Ahmed Bozoglan asal negara Turki Nomor passport TR-C No. 538250, kompas, dan peralatan lainnya.