News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bau dan Tak Berizin, Pabrik Karet di Mojokerto Ditutup

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Satpol PP Kabupaten Mojokerto saat menutup salah satu bagian di pabrik karet PT Bumi Nusa Makmur di Desa Medali, Kabupaten Mojokerto dengan papan pentutupan.

TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Pabrik karet PT Bumi Nusa Makmur (BNM) di Desa Medali, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, akhirnya ditutup.

Pabrik penghasil bahan ban ini beroperasi sejak 2009. Namun sepanjang tahun itu, pabrik ini tak dilengkapi saluran pembuangan (outlet) limbah cair. Akibatnya, bau busuk dan menyengat kerap mengganggu warga.

Warga pun ramai-ramai mendatangi pabrik hingga Senin siang tadi. Pabrik pengolahan karet alam ini ditutup setelah Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (KPPTPM) Nurhono, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Zainul Arifin, camat Puri, kades, dan warga datang ke lokasi pabrik.

Pihak yang berwenang itu meninjau lokasi dan diketahui bahwa pabrik tak memiliki instalasi pembuangan limbah cair.

"Instalasi pembuangan limbah (IPL) juga baru ada. Ironisnya, sejak beroperasi 2009 lalu, IPLC tidak ada. Kami tutup pabrik ini," kata Zainul di halaman pabrik.

Zainul mengatakan BLH sudah lebih dari dua kali memperingatkan perusahaan setempat agar mengajukan izin IPLC dan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Namun sampai sekarang, pabrik itu tak mengajukan.

Selain belum mengantongi IPLC dan TPS B3, bau dan limbah yang dibuang pabrik juga diprotes warga. Sejak 2010 lalu, beberapa kali warga melakukan protes dan demo di pabrik setempat karena bau yang ditimbulkan serta limbah yang dibuang. Siang tadi, puluhan warga kembali meluruk pabrik dan meminta pemerintah menutupnya.

"Baunya menyengat dan limbahnya mencemari sungai di tiga desa antara lain Desa Medali, Kenanten, dan Sumolawang. Kalau kemaru begini, warna sungai merah dan bau," kata Kepala Desa Medali Miftahudin.

Sejumlah pejabat terkait melakukan pertemuan dengan manajemen perusahaan. Kepala BPPTPM Nurhono menyatakan bahwa pihaknya mengambill langkaj tegas.

"Kami menutup perluasan pabrik. Bukan menutup operasional pabrik. Pembangunan perluadan pabrik distop dulu sambil mengurus izin IPLC," kata Nurhono.

Yang ditutup adalah saluran pembuangan limbah atau outlet pabrik yang mengeluarkan limbah B3. Seiring itu pula, petugas Satpol PP menancapkan tanpa penutupan outlet ini.

Warga yang kesal mengobrak-abrik material yang akan digunakan untuk perluasan pabrik. Batu-batu untuk gudang pabrik dilempar ke got pabrik. "Perluasan pabrik tak minta izin desa," kata Kades Medali Miftahudin.

PT Bumi Nusa Makmur beroperasi sejak 2009 di atas lahan seluas sekitar 3 hektare. Saat ini jumlah karyawan sekitar 200 orang.

Menurut profil perusahaan, pabrik ini berkapasitas 2.000 metric ton (MT) per bulan. Produk karet yang dihasilkan merupakan karet alam yang diolah sebagai bahan baku ban dan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Produknya disebut dengan istilah Standard Indonesia Rubber 20 (SIR20) dan SIR10. Bahkan produknya sudah ekspor.

Melalui kuasa hukum Muhammad Zulfan, PT BNM membantah kalau pihaknya belum mengajukan izin IPLC. "Sudah kami ajukan dan masih proses. Hanya kami memang terkendala izin warga selama pabrik ini berdiri," kata Zulfan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini