News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prof Dr HM Agus Santoso: Aset Rp 576 M Dieksekusi ke Kas Daerah Kutim

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Menurut Hamzah, aset Pemkab Kutim senilai USD 63.000.000 tersebut oleh Anung Nugroho selaku Direktur Utama PT Kutai Timur Energi dan Apidian Tri Wahyudi, Direktur Keuangan PT KTE pernah diambil alih secara melawan hukum atau digelapkan dengan menempatkan aset tersebut ke Bank Mandiri, BNI, Bank Perkreditan Kutim dan 36 bilyet Deposito di Bank IFI.

"Padahal sesuai pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Sangatta pada putusan terpidana Anung Nugroho 28 April 2011 lalu, bahwa barang bukti berupa hasil penjualan 5 persen saham KPC senilai Rp 576 miliar adalah hak sepenuhnya Pemkab Kutim. Selain itu kepemilikan aset tersebut juga diperkuat dengan putusan MA pada 17 April lalu yang mengatakan bahwa barang bukti berupa aset Rp 476 miliar dikembalikan ke penggugat (Pemkab Kutim," jelas Hamzah Dahlan.

Ditambahkan Hamzah, sebenarnya pihaknya sudah berulang kali mengajukan permohonan eksekusi putusan MA No 1649 K/Pid. Sus/2012 kepada tergugat I dan ditembuskan kepada tergugat II, III dan IV.

"Namun permohonan eksekusi yang kami ajukan tidak mendapat perhatian sesuai kewajiban hukum selaku eksekutor. Bahkan ada indikasi barang bukti aset milik Pemkab Kutim berupa uang Rp 576 miliar akan diserahkan ke pihak lain yang tidak sesuai dengan tujuan pengembalian barang bukti," beber Hamzah.

Atas sikap tergugat itu, telah nyata melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan kewajiban hukumnya selaku eksekutor. Padahal aset Pemkab Kutim senilai Rp 576 miliar itu sudah diprogramkan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Batubara di Sangatta serta prasaran insfrastruktur lainnya.

Hamzah mengatakan, dengan tidak dilaksanakannya eksekusi putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap itu, maka telah mengakibatkan kerugian yang nyata. baik terhadap equipment peralatan mesin-mesin yang dipersiapkan untuk pembangunan pembangkit listrik karena telah terjadi penyusutan terhadap mesin-mesin dan alat-alat elektrik lainnya yang telah dipersiapkan. Selain itu, masyarakat juga dirugikan atas tertundanya program pembangunan pembangkit tenaga listrik itu. (has)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini