News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prof Dr HM Agus Santoso: Aset Rp 576 M Dieksekusi ke Kas Daerah Kutim

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Bupati Kutai Timur Isran Noor memastikan bahwa gugatan Pemkab Kutim kepada Kejaksaan Agung dan 3 tergugat lainnya akan terus bergulir. Pasalnya lembaga Adhyaksa itu menurutnya telah melanggar hukum karena tidak segera mengembalikan barang bukti hasil penjualan 5 persen saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang seharusnya masuk ke kas daerah.

Ditemui Senin (22/9/2014), Isran mengatakan gugatan yang dilayangkan kepada 4 pihak ini tak lain sebagai upaya untuk mendapatkan kepastian hukum mengenai hak rakyat Kutai Timur yang sampai saat ini belum juga dicairkan oleh Kejaksaan.

Padahal berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, telah disebutkan bahwa dana sebesar Rp 576 miliar itu harus dikembalikan ke kas daerah.

"Jadi kita ingin mendapatkan kepastian hukum mengenai hak rakyat Kutai Timur itu, mengenai barang bukti yang atas keputusan Mahkamah Agung dalam keputusan terakhirnya adalah fatwa mengembalikan ke daerah," katanya.

Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Kaltim dan Kejari Sangatta membantah bahwa pihaknya sengaja tidak ingin melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung terkait pengembalian barang bukti dugaan tindak pidana korupsi berupa uang senilai USD 63.000.000 atau setara Rp 576 miliar yang dirampas untuk negara dari perkara tindak pidana korupsi pengalihan, penjualan dan penggunaan 5 persen saham KPC milik Pemkab Kutim. Dalam perkara ini juga telah menghukum Anung Nugroho selaku Direktur Utama PT Kutai Timur Energi dan Apidian Tri Wahyudi, Direktur Keuangan PT KTE.

Guru Besar Ilmu Hukum dari Universitas Widyagama Mahakam Samarinda Prof Dr HM Agus Santoso berpendapat, sebenarnya barang bukti hasil rampasan negara itu mau diserahkan ke kas negara atau ke kas daerah pada prinsipnya sama saja. Hanya saja, kalau diserahkan ke kas daerah (Pemkab Kutim), maka daerah perlu mendapat persetujuan dari Pusat.

"Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia itu tersentral kepada Pusat atau negara. Nah negara dalam menjalani sistem pemerintahan mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada daerah, sehingga daerah-daerah itu merupakan bagian daripada negara. Jadi kas negara atau kas daerah itu sebenarnya sama saja, kas daerah juga berasal dari kas negara," jelasnya.

Dimintai pendapatnya terkait langkah Pemkab Kutim yang menggugat Kejagung karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum, Agus mengatakan gugatan perbuatan melawan hukum itu tepat saja, karena dalam hukum perdata hanya ada dua gugatan yakni perbuatan melawan hukum dan wanprestasi.

"Memang yang tepat dalam gugatan ini adalah gugatan perbuatan melawan hukum, karena kalau wansprestasi tidak tepat karena wanprestasi itu harus ada perjanjian dulu sebelumnya," jelas Agus.

Seperti diberitakan, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui kuasa hukumnya Hamzah Dahlan SH, secara resmi menggugat Kejaksaan Agung RI ke Pengadilan Negeri Sangatta (Kutai Timur) atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan lembaga hukum itu.

Gugatan terkait tidak dilaksanakannya eksekusi atas aset Pemkab Kutim hasil penjualan 5 persen saham KPC itu didaftarkan Hamzah Dahlan pada 18 September lalu di Pengadilan Negeri Sangatta. Rencananya sidang perdana perkara perdata ini akan digelar pada 2 Oktober di Pengadilan Negeri Sangatta.

Dalam gugatan perbuatan melawan hukum itu, Pemkab Kutim menggugat empat tergugat sekaligus, antara lain Kejagung (tergugat 1), Kejagung Bidang Pidana Khusus (tergugat II), Kejaksaan Tinggi Kaltim (tergugat III) dan Kejaksaan Negeri Sangatta (tergugat IV).

Hamzah Dahlan mengatakan, pihaknya mengugat Kejagung atas dugaan perbuatan melawan hukum karena tidak juga melaksanakan eksekusi putusan MA yang meminta agar dikembalikannya hak atau aset Pemkab Kutim dari hasil penjualan 5 persen saham KPC senilai USD 63.000.000 setara dengan Rp 576 miliar ke kas daerah.

"Aset senilai Rp 576 miliar itu merupakan hasil penjualan 5 persen saham Pemkab Kutim yang dihibahkan PT Kaltim Prima Coal," ungkap Hamzah Dahlan dalam pres rilisnya kepada Tribun Kaltim, Minggu (21/9/2014).

Menurut Hamzah, aset Pemkab Kutim senilai USD 63.000.000 tersebut oleh Anung Nugroho selaku Direktur Utama PT Kutai Timur Energi dan Apidian Tri Wahyudi, Direktur Keuangan PT KTE pernah diambil alih secara melawan hukum atau digelapkan dengan menempatkan aset tersebut ke Bank Mandiri, BNI, Bank Perkreditan Kutim dan 36 bilyet Deposito di Bank IFI.

"Padahal sesuai pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Sangatta pada putusan terpidana Anung Nugroho 28 April 2011 lalu, bahwa barang bukti berupa hasil penjualan 5 persen saham KPC senilai Rp 576 miliar adalah hak sepenuhnya Pemkab Kutim. Selain itu kepemilikan aset tersebut juga diperkuat dengan putusan MA pada 17 April lalu yang mengatakan bahwa barang bukti berupa aset Rp 476 miliar dikembalikan ke penggugat (Pemkab Kutim," jelas Hamzah Dahlan.

Ditambahkan Hamzah, sebenarnya pihaknya sudah berulang kali mengajukan permohonan eksekusi putusan MA No 1649 K/Pid. Sus/2012 kepada tergugat I dan ditembuskan kepada tergugat II, III dan IV.

"Namun permohonan eksekusi yang kami ajukan tidak mendapat perhatian sesuai kewajiban hukum selaku eksekutor. Bahkan ada indikasi barang bukti aset milik Pemkab Kutim berupa uang Rp 576 miliar akan diserahkan ke pihak lain yang tidak sesuai dengan tujuan pengembalian barang bukti," beber Hamzah.

Atas sikap tergugat itu, telah nyata melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan kewajiban hukumnya selaku eksekutor. Padahal aset Pemkab Kutim senilai Rp 576 miliar itu sudah diprogramkan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Batubara di Sangatta serta prasaran insfrastruktur lainnya.

Hamzah mengatakan, dengan tidak dilaksanakannya eksekusi putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap itu, maka telah mengakibatkan kerugian yang nyata. baik terhadap equipment peralatan mesin-mesin yang dipersiapkan untuk pembangunan pembangkit listrik karena telah terjadi penyusutan terhadap mesin-mesin dan alat-alat elektrik lainnya yang telah dipersiapkan. Selain itu, masyarakat juga dirugikan atas tertundanya program pembangunan pembangkit tenaga listrik itu. (has)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini