TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, memastikan sidang perdana gugatan Pemkab Kutai Timur kepada 4 pihak di antaranya Kejaksaan Agung akan dilaksanakan 2 Oktober nanti.
Menurut Ketua PN Sangatta, Jarihat Simarmata, surat gugatan yang dilayangkan oleh kuasa hukum dari Pemkab Kutai Timur itu telah diterimanya Rabu (17/9/2014) lalu untuk selanjutnya PN Sangatta meneruskan kepada pihak-pihak yang digugat.
Untuk Kejaksaan Agung dan Jampidsus sebagai salah satu pihak yang digugat sendiri surat gugatan itu telah disampaikan melalui PN Jakarta Selatan, selaku lembaga yang berada di wilayah tersebut, sedangkan untuk Kejati Kaltim surat gugatan ini diteruskan melalui PN Samarinda.
"Kalau Kejari dipanggil langsung dari juru sita kita dari Pengadilan Negeri langsung manggil tapi kalau di luar pengadilan Negeri Sangatta dikirimkan ke Pengadilan Negeri, maka Pengadilan Negeri yang panggil ke tempat itu seperti Kejaksaan Tinggi nanti juru sita Pengadilan Negeri Samarinda kalau kejagung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," katanya.
Mengenai pokok materi gugatan, Jarihat menyebutkan salah satunya memang berkaitan dengan barang bukti dari hasil penjualan saham PT KPC yang berdasarkan keputusan Mahkamah Agung dikembalikan kepada kas negara.
Di sini mungkin saja ia menduga ada perbedaan persepsi misalnya kas negara yang dimaksud adalah Pemerintah Pusat, sementara Pemkab Kutai Timur berketepan bahwa dana itu masuk ke kas daerah.
"Ada putusan perkara kasus terdahulu disitu ada uang tunai, disitu diperintahkan dikembalikan kepada negara dari putusan Mahkamah Agung, terus dalam hal ini Kejaksaan menafsirkan negara itu pusat jadi mau ditaruh ke pusat. Tapi dari Pemerintah daerah sini itu uangnya dari Pemda harusnya dikembalikan. Itu saja perbedaannya nanti kita periksa," katanya. (aya)