TRIBUNNEWS.COM,SEMARANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, akhirnya menahan tiga tersangka perkara korupsi Pengadaan Peralatan Laboratorium Terpadu Pusat Riset dan Pengembangan Ilmu Pendidikan Unsoed Purwokerto tahun anggaran 2010.
"Ketiganya kami tahan untuk memperlancar proses persidangan," kata Asisten Intel (Asintel) Kejati Jateng, Yacob Hendrik, Selasa (23/9).
Ketiga tersangka tersebut, Bondansari (dosen), Eko Hariyanto (Pembantu Rektor II), dan Anjar Taruna Ari Sudewa (Pembantu Dekan II Fakultas Peternakan).
Ketiga tersangka, lanjut Yacob, ditahan di Lapas Klas IA Kedungpane Semarang. Proyek pengadaan tersebut senilai Rp28,404 miliar.
Diduga terjadi mark up dan pengondisian pihak pemenang lelang, sehingga merugikan keuangan negara Rp10 miliar.