TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA – Menanggapi vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim, Yudi spontan menyatakan menerima.
Kemudian, dia diberi kesempatan untuk berkoordinasi dengan penasihat hukum yang mendampinginya dalam persidangan tersebut.
Setelah berkordinasi dengan penasehat hukumnya, terdakwa kasus korupsi bank Jatim senilai Rp 52,3 miliar itu kemudian menyatakan keberatan dan bakal mengajukan banding.
"Dia (Yudi) salah sempat sangka. Jadi harus banding karena tidak adil," kata Michael Hariyanto, penasehat hukum terdakwa, usai sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (23/9) petang.
Menurut Micahel, hakim seperti kehilangan pedoman saat memvonis Yudi.
Meski mengaku sependapat dengan Undang-undang perbankan, tapi majelis kembali bersembunyi di balik undang-undang tipikor untuk memenjarakan kliennya.