News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Yudi Setiawan Divonis 17 Tahun

Kembalikan Kerugian Negara Rp 40 M atau Asetnya Disita

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yudi dalam persidangan

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA – Selain menjatuhkan hukuman penjara 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara, hakim Pengadilan Tipikor Surabaya juga mewajibkan Yudi Setiawan mengembalikan kerugian negara Rp 40 miliar.

Jika tidak mengembalikan kerugian tersebut, maka aset-aset milik bos PT Cipta Inti Parmindo tersebut bakal disita.

Dan jika asetnya tidak mencukupi untuk mengganti kerugian negera, dia harus menggantinya dengan hukuman penjara selama satu tahun.

Hal itu terungkap dalam pembacaan amar putusan oleh ketua majelis hakim, Yapi, dalam sidang  di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa malam (23/9/2014).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini