TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA – Selain menjatuhkan hukuman penjara 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara, hakim Pengadilan Tipikor Surabaya juga mewajibkan Yudi Setiawan mengembalikan kerugian negara Rp 40 miliar.
Jika tidak mengembalikan kerugian tersebut, maka aset-aset milik bos PT Cipta Inti Parmindo tersebut bakal disita.
Dan jika asetnya tidak mencukupi untuk mengganti kerugian negera, dia harus menggantinya dengan hukuman penjara selama satu tahun.
Hal itu terungkap dalam pembacaan amar putusan oleh ketua majelis hakim, Yapi, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa malam (23/9/2014).