Laporan wartawan Tribunpekanbaru.com / Johanes Tanjung
TRIBUNNEWS.COM, PANGKALAN KERINCI- Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan mengamankan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal pada Selasa (23/9/2014) lalu. BBM jenis bensin dan solar itu diamankan di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kilometer 73 Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Paur Humas Polres Pelalawan, Ipda Edy Haryanto, kepada tribun Rabu (24/9) menjelaskan satu pelaku ditangkap dalam kasus ini. Tersangka bernama Khairul terjerat dalam tindak pidana menyalahgunakan dan atau niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi pemerintah dan atau pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan.
"Barang bukti yang disita sebanyak 39 jeriken berisi BBM dan satu unit kendaraan yang digunakan untuk pengangkutan. Pelaku ditangkap saat anggota melakukan patroli," terang Edy.(*)