News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Impor Daging Sapi

Tiba di Lapas Sukamiskin Luthfi Hasan Ishaaq Tebar Senyum

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana 18 tahun penjara, Luthfi Hasan Ishaaq bersiap melaksanakan salat Jumat di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2014). Luthfi sebelumnya divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan karena terbukti terlibat dalam kasus suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, namun putusan kasasi di Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 18 tahun penjara dan pencabutan hak politik kepada mantan Presiden PKS tersebut. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

 TRIBUNNEWS.COM.BANDUNG,- Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) akhirnya tiba di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Kamis (25/9/2014) sekitar pukul 22.05. Begitu turun dari Toyota Kijang Innova warna hitam bernopol B 8593 WU, pria yang tersandung kasus korupsi impor daging sapi itu langsung menebar senyum.

LHI yang didampingi sejumlah petugas KPK dan aparat kepolisian diberangkatkan dari Rutan Guntur Cabang KPK di Jakarta sekitar pukul 19.30. Disinggung tentang kepindahannya ke Bandung, LHI hanya menjawab santai.

"Saya kira lebih menarik di sini (Bandung) daripada di Jakarta. Di sini (Bandung) lebih adem," kata LHI, sambil tersenyum.

LHI yang tampil mengenakan jaket warna hitam ini mengaku tidak membawa perbekalan berlebihan untuk pindah ke "rumah barunya" di Bandung. Menurut LHI, ia hanya membawa beberapa buah buku dan beberapa setel pakaian.

LHI pun mengaku dalam keadaan sehat dan siap menjadi penghuni baru Lapas Sukamiskin bersama para narapidana kasus korupsi lainnya. Seperti diketahui Lapas Sukamiskin mayoritas dihuni oleh narapidana kasus korupsi.

LHI  divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Pria berjanggut itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana  korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPI). Selain hukuman kurungan, LHI juga dikenai denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Di tingkat banding atau di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, subsider dendanya dikurangi menjadi enam bulan kurungan. Namun di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) hukuman LHI justru diperberat menjadi 18 tahun penjara. Mantan Presiden PKS itu juga dicabut hak politiknya untuk dipilih sebagai pejabat publik.

Pertimbangan penambahan hukuman ini karena selaku anggota DPR, LHI terbukti melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi imbalan atau fee dari pengusaha daging sapi.

LHI terbukti menerima janji pemberian uang senilai Rp 40 miliar dari PT Indoguna Utama dan sebagian di antaranya yakni senilai Rp 1,3 miliar telah diterimanya melalui Ahmad Fathanah. (san)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini