News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Pilkada

Wabup Gunungkidul Minta Masyarakat Terima RUU Pilkada

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Maruarar Sirait (atas, tengah, membelakangi lensa) mendekati pimpinan sidang, Priyo Budi Santoso (dua kiri) saat sidang paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/9/2014). Fraksi-fraksi di DPR harus melakukan lobi untuk menentukan voting pengesahan RUU Pilkada dengan pilihan Pilkada langsung atau Pilkada melalui DPRD. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM,GUNUNGKIDUL - Pengesahan Rancangan Undang-Undang Pilkada oleh DPR RI pada Jumat (26/9/2014) dinihari lewat voting yang dimenangkan oleh Koalisi Merah Putih mendapatkan tanggapan beragam.

Wakil Bupati (wabup) Gunungkidul, Immawan Wahyudi menilai apa yang diputuskan oleh DPR RI merupakan produk undang-undang yang sah.

Untuk itu apa yang sudah ditetapkan harus diterima apa adanya oleh seluruh rakyat Indonesia.

“Yang sudah ditetapkan kita terima apa adanya, selesai. Kalau tidak selesai, kapan akan selesainya,”kata Immawan saat dimintai tanggapan mengenai hasil paripurna RUU Pilkada, Jumat (26/9/2014).

Dia menjelaskan, pemilihan secara langsung maupun tidak langsung merupakan proses demokrasi yang konstitusional.

Pemilihan langsung sesuai dengan padal 18 UUD 1945, sementara pemilihan tidak langsung sesuai dengan pasal 22 e yakni pemilihan langsung hanya berlaku untuk pemilihan presiden, anggota DPR RI, DPD, dan DPRD.

Setelah disahkan menjadi UU, sebaiknya saat ini masyarakat lebih berkonsentrasi dalam pembangunan. Negara ini membutuhkan energi semua anak bangsa untuk membangun sehingga lebih maju dan sejahtera.

“Ikuti keputusan DPR RI, hasilnya sah secara perundangan,” ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini