TRIBUNNEWS.COM,GUNUNGKIDUL - Pengesahan Rancangan Undang-Undang Pilkada oleh DPR RI pada Jumat (26/9/2014) dinihari lewat voting yang dimenangkan oleh Koalisi Merah Putih mendapatkan tanggapan beragam.
Wakil Bupati (wabup) Gunungkidul, Immawan Wahyudi menilai apa yang diputuskan oleh DPR RI merupakan produk undang-undang yang sah.
Untuk itu apa yang sudah ditetapkan harus diterima apa adanya oleh seluruh rakyat Indonesia.
“Yang sudah ditetapkan kita terima apa adanya, selesai. Kalau tidak selesai, kapan akan selesainya,”kata Immawan saat dimintai tanggapan mengenai hasil paripurna RUU Pilkada, Jumat (26/9/2014).
Dia menjelaskan, pemilihan secara langsung maupun tidak langsung merupakan proses demokrasi yang konstitusional.
Pemilihan langsung sesuai dengan padal 18 UUD 1945, sementara pemilihan tidak langsung sesuai dengan pasal 22 e yakni pemilihan langsung hanya berlaku untuk pemilihan presiden, anggota DPR RI, DPD, dan DPRD.
Setelah disahkan menjadi UU, sebaiknya saat ini masyarakat lebih berkonsentrasi dalam pembangunan. Negara ini membutuhkan energi semua anak bangsa untuk membangun sehingga lebih maju dan sejahtera.
“Ikuti keputusan DPR RI, hasilnya sah secara perundangan,” ucapnya.