Laporan Reporter Tribun Jogja, Hamim Thohari
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Satuan Reserse Anti Narkotika Polresta Yogyakarta mengamankan pengedar ganja, seorang kakek berusia 63 tahun berinisila ZR warga Gamping, Sleman di daerah Gondomanan, Jumat (26/9). Saat ditangkap, ZR kedapatan membawa ganja seberat 100 gram.
Wakapolresta Yogyakarta, AKBP Agustinus Suprianto didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Topo Subroto mengatakan, setelah penangkapan tersebut, pihaknya melakukan penggeledahan di rumah kontrakanya yang berada di Gamping dan menemukan ganja seberrat 2,7 kilogram.
"Barang tersebut tersangka simpan dalam sebuah termos besar. Untuk sementara ZR mengaku dirinya membeli langsung barang tersebut kepada temanya yang berada di Jakarta," ungkap AKBP Agustinus Suprianto saat jumpa pers di kantor Kapolresta Yogyakarta, Sabtu (27/09/2014).
Penangkapan pengedar ganja ini berawal dari penangkapan HS pada Rabu 17 September 2014 di wilayah Janturan. Dari HS polisi memdapatkan satu paket kecil ganja dengan berat 7,2 gram. Dan setelah dilakukan tes urine, ternyat HS positif mengkonsumsi barang haram tersebut.
"Sehari setelah itu, kami melakukan pengembangan, dan kami berhasil menagkap SY (47) di wilayah Umbulharjo. Dari SY kami mengamankan ganja seberat 15,8 gram yang terdapat dalam dua wadah yang berbeda. Kami juga melakukan tes urine kepada SY dan ternyata postif menggunakan ganja," ujarnya.
Pihak kepolisian tidak berhenti sampai disitu, terus melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap ZR.
Keseharianya ZR bersama isrtinya berjualan makanan di daerah Gamping. Berdasarkan pengakuan kepada penyidik, dirinya sudah 1,5 tahun terakhir ini berjualan barang haram tersebut. Biasanya dalam sekali pembelian, ZR membeli ganja sebanyak empat hingga 10 kilogram. Mengenai apakah istri ZR terkait dalam kasus ini, pihak kepolisian masih mendalaminya.
Karena pebuatanya ZR dijerat kepolisian dengan Pasal 111 ayat 2 juto pasal 114 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda sepuluh milyar rupiah.
"Kami terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap bandar yang lebih besar. Kami yakin kejahatan ini saling berkaitan dangan kami optimis mampu menangkap lebih banyak lagi orang yang terkait dengan kasus ini," pungkas KBP Agustinus Suprianto.