TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulsel, Kadarsyah, dan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Fri Handoko diduga menerima sogokan dari tersangka Jeng Tang.
Dugaan gratifikasi ke Kadarsyah berupa mobil Toyota Vellfire seharga Rp 1,8 miliar. Sementara Feri dilaporkan menerima pemberian dari konglomerat China Makassar itu berupa mobil Honda Freed senilai Rp 269 juta.
Dugaan gratifikasi itu sementara diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Jeng Tang adalah tersangka kasus penimbunan laut atau reklamasi pantai. Dia pemilik PT Bumi Anugerah Sakti (BAS).
Kasusnya ditangani penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulselbar.
Kasus penimbunan laut yang dilakukan Jeng Tang ditangani polda sejak awal 2011. Namun berkas kasus tersebut masih bolak-balik dari penyidik Polda-Kejati. Sudah empat kali Kejati mengembalikan berkas perkara itu ke penyidik polda.