TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Wahyu Wardianto (19) dan Widodo (26), pekerja di PT Wilmar Nabati Indonesi (WNI), ditangkap petugas Polsek Kebomas karena mencuri 7 kilogram besi tembaga, Senin (29/9/2014).
Kedua pekerja warga Dupak Bangunrejo, Kecamatan Krembangan, Surabaya ini mencuri besi tembaga sisa proyek saat pulang kerja dengan cara dimasukkan ke dalam sepatu.
Apesnya, aksinya itu diketahui Satpam PT WNI yang langsung menangkapnya.
“Kedua tersangka sengaja membawa besi tembaga dengan dimasukkan ke dalam sepatu. Saat akan keluar diperiksa petugas Satpam ternyata ditemukan barang bukti tersebut,” kata Kapolsek Kebomas Kompol Isbari.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.
Widodo seorang tersangka mengatakan, aksinya itu dilakukan untuk menambah penghasilan mencukupi kebutuhan keluarga.
“Belum menikmati hasil sudah tertangkap,” kata Widodo di Mapolsek Kebomas.'